TANJUNG SELOR,Kaltara – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 126 kilogram, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
“Kemarin (12/5/2022) sudah putus (vonis) dengan putusan maksimal hukuman mati,” kata Juru Bicara PN Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution, Jumat (13/5/2022).
Lanjut dia, terdakwa dan penuntut umum masih bersikap pikir-pikir mengenai putusan tersebut. Masing-masing memiliki waktu selama 7 hari sejak putusan diberikan. Ada jangka waktu 7 hari apakah terdakwa dan penuntut umum menerima atau mengajukan banding,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa berinisial SY, JE, AJ dan RE yang menjadi komplotan Daeng Kahar, masing-masing diputus hukuman 20 tahun penjara.
“Melihat peran masing-masing terdakwa sebagai kaki tangan KH, keempatnya dihukum 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ia memaparkan, hal yang memberatkan putusan untuk Daeng Kahar adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemberantasan narkoba oleh pemerintah.
Kemudian perbuatan ini merusak generasi muda yang merupakan masa depan bangsa.
Lanjut Miftah, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara narkotika. Lalu, terdakwa melakukan peredaran narkotika jaringan internasional.
Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa melakukan peredaran narkotika saat sedang berada di dalam lapas.
Peran terdakwa ini juga sebagai pengendali dan pelaku utama dalam peredaran narkotika.
“Jumlah barang bukti berupa narkotika yang sangat besar. Ada 100 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 122.721 gram. Keadaan yang meringankan tidak ada,” paparnya.
Pihak pengadilan dalam tujuh hari ke depan masih menunggu terdakwa dan penuntut umum yang masih pikir-pikir atas putusan ini.
“Artinya kalau tidak ada sikap selama 7 hari, artinya menerima keputusan. Sehingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Miftah