Putusan Majelis Hakim PN Tanjung Selor Daeng Kahar Divonis Hukuman Mati -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Putusan Majelis Hakim PN Tanjung Selor Daeng Kahar Divonis Hukuman Mati

banner 468x60

TANJUNG SELOR,Kaltara – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 126 kilogram, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

“Kemarin (12/5/2022) sudah putus (vonis) dengan putusan maksimal hukuman mati,” kata Juru Bicara PN Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution, Jumat (13/5/2022).

banner 325x300

Lanjut dia, terdakwa dan penuntut umum masih bersikap pikir-pikir mengenai putusan tersebut. Masing-masing memiliki waktu selama 7 hari sejak putusan diberikan. Ada jangka waktu 7 hari apakah terdakwa dan penuntut umum menerima atau mengajukan banding,” jelasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Emina Gelar Open Donasi Baju Layak Pakai dan Hasilnya di beli Takjil Untuk Panti Asuhan

Sementara itu, terdakwa berinisial SY, JE, AJ dan RE yang menjadi komplotan Daeng Kahar, masing-masing diputus hukuman 20 tahun penjara.

“Melihat peran masing-masing terdakwa sebagai kaki tangan KH, keempatnya dihukum 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ia memaparkan, hal yang memberatkan putusan untuk Daeng Kahar adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemberantasan narkoba oleh pemerintah.

Kemudian perbuatan ini merusak generasi muda yang merupakan masa depan bangsa.

Lanjut Miftah, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara narkotika. Lalu, terdakwa melakukan peredaran narkotika jaringan internasional.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  KPK Luncurkan Program Ini di Desa-desa, Para Kades se- Indonesia Pasti Ketar-Ketir, Siap-siap

Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa melakukan peredaran narkotika saat sedang berada di dalam lapas.

Peran terdakwa ini juga sebagai pengendali dan pelaku utama dalam peredaran narkotika.

“Jumlah barang bukti berupa narkotika yang sangat besar. Ada 100 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 122.721 gram. Keadaan yang meringankan tidak ada,” paparnya.

Pihak pengadilan dalam tujuh hari ke depan masih menunggu terdakwa dan penuntut umum yang masih pikir-pikir atas putusan ini.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Dugaan Pemalsuan Akta Autentik, Oknum Notaris di Selayar Kebal Hukum

“Artinya kalau tidak ada sikap selama 7 hari, artinya menerima keputusan. Sehingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Miftah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *