Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum ke Tahanan Binaan -
Beranda » Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum ke Tahanan Binaan
Screenshot_20220520_152606

Penyuluhan hukum ini khusus di berikan kepada seluruh tahanan Binaan, yang saat ini menjalani hukumannya. Adapun kegiatan ini berkolaborasi dengan jajaran Sat. Tahti Polres SidrapSikum merupakan singkatan dari seksi hukum, sebagai pembantu pimpinan di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bupati Jeneponto Iksan Iskandar buka kegiatan Vocational school graduate academy (VSGA)

Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

Kegiatan penyuluhan tersebut di buka dengan sambutan dari Kasat Tahti IPDA Muh. Nur, Selanjutnya penyampaian materi oleh Kasubsi Bankum, IPDA Mansyur Wahab, SH., MH

Pada kesempatan ini juga di lakukan sesi tanya jawab, di mana terlihat para tahanan tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga pelaksanaan kegiatan penyuluhan berakhir.

Pemberian penyuluhan hukum bagi tahanan edisi kali ini, bertujuan agar mereka (seluruh tahanan) memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum setelah keluar dari tahanan nantinya, sehingga kelak tidak akan melakukan perbuatannya kembali.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Soal Dugaan Pungli Retribusi Di Tahura, Kadis Pariwisata Sinjai Terima Aksi Demo Dari Solidaritas Borong Melawan, Ini Tuntutannya

“Materi yang di berikan adalah tentang melakukan Tindak Pidana yakni keuntungan, kerugian dan akibat dari hasil melakukan Tindak Pidana bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bagi kesehatan serta sangsi hukum yang akan di terima”, Pungkas IPDA Mansyur.

“Di penjara (rumah tahanan) dalam kasus apapun, manusia tetaplah manusia. Dalam urusan akhlak, moral, religiusitas, kedudukan mereka tetap sama antara hak dan kewajiban. Begitupun para tahanan di rumah tahanan (Rutan) Endra Dharma Laksana Polres Sidrap ini”, Jelasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  BPKAD Salahkan Kades ADD 76 Desa di Jeneponto Belum Cair

“Kejahatannya tetap di proses, tapi kedudukannya sebagai manusia tetap di berikan ruang. Kalau mereka sudah paham hukum, harapan kami setelah keluar dari tahanan, mereka bisa sadar”, Tutup IPDA Mansyur/ims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *