
GOWA-Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan lima tersangka korupsi dengan kasus pengadaan Truk Sampah di Kabupaten Gowa, salah satu di antaranya mantan Kadis PMD Berinisial A-S, Jum’at (03/06/2022).

Selain mantan kadis PMD ada empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sebesar Empat Milyar Rupiah.
Dalam setiap desa anggaran pengadaan Truk Sampah mecapai empat ratus juta rupiah.
Pada saat di tetapkan sebagai tersangka, Salah seorang dari mereka yg berinisial S-A telah menangis histeris saat Tim Penyidik Kejaksaan Negri menetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Truk Sampah di 121 Desa, di Kabupaten Gowa.

Lima tersangka masing-masing memiliki perannya, A-M sebagai penyedia PT Bima Rajamawellang, A-S Mantan Kadis PMD sebagai koordinator bendahara Pallangga, F-T sebagai koordnitaot bendahara Bontolangkasa Selatan dan A-A-S sebagai supervisor sales PT Astra Izusu.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andrani
“Kasus pengadaan Truk sampah tersebut bermula adanya Intervensi salah satu dinas untuk menjalankan program gowa bersih”
Tetapi dalam pengadaannya tersebut ada indikasi menunjuk satu perusahaan memenangkan tender Truk Sampah dari Toyota dan Izusu.
“Kini kelima tersangka tersebut telah diamankan dan selanjutnya akan menjalani sidang kasus Tipikor”, Tutupnya.