JENEPONTO-Kurang lebih 8 ribu tenaga honorer di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan bakal diberhentikan. Hal itu menyusul surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Beredarnya surat Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut, menjadi perbincangan hangat sejumlah pegawai honorer pada instansi pemerintahan Kabupaten Jeneponto. Salah satu tenaga honorer mengaku, jika memang surat Menpan tersebut benar, maka dia mengklaim angka pengangguran semakin bertambah di daerah Butta Turatea.
Tentunya dengan adanya surat Menpan RB itu sangat berpotensi semakin menambah pengangguran, khususnya di Jeneponto,” kata sumber yang meminta namanya tak disebutkan, Kamis (9/6/2022). Dia mengaku tak tahu harus berbuat apalagi. Sebab sudah mengabdi selama 10 tahun di pemerintah
Jika surat itu benar, nasib kami tenaga honorer yang sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun dihapus pemerintah, pengabdian kepada daerah dihapus secara langsung oleh pemerintah pusat,” jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Aparatur BKPSDM Jeneponto, Andi Badaria Poke membenarkan adanya surat Menpan RB tersebut.
Surat itu sudah kita terima, dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu berlaku efektif mulai 28 November 2023, jadi pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan pemetaan,” kata Andi Badaria Poke, Kamis. Andi Badaria Poke mengaku masih menunggu bagaimana instruksi selanjutnya dari Menpan RB. Sebab dalam surat tersebut, tenaga honorer yang bersyarat diarahkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Namun belum ada juknisnya, data pertahun 2017 tenaga honorer di instansi lingkup Pemkab Jeneponto kurang lebih 8.000,” ujarnya. Sementara, Sekretaris BKPSDM Jeneponto, Taufik mengatakan, Pemkab Jeneponto masih kekurangan pegawai negeri sipil (PNS).
Jumlah PNS lingkup Pemkab Jeneponto 530. Rasionalnya kita butuh 1.200 PNS, itu belum termasuk yang pensiun tahun 2021 dan tahun ini,” ucap Taufik. Eks Kabag Humas Pemkab Jeneponto tersebut mengatakan, jumlah PNS yang pensiun setiap tahun itu minimal kurang-lebih 170 orang.
PNS yang pensiun tahun 2021 sebanyak 170 orang dan tahun 2022 ini 240 orang, berarti dalam dalam 2 tahun ini 410 PNS yang pensiun, sementara tidak ada perekrutan CPNS. Artinya, PNS berkurang 410 orang dalam dua tahun ini,” pungkasnya.