BANDAR LAMPUNG-POLISI menjemput paksa FZ (57), pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan tindak pendabulan terhadap santiwatinya setelah mangkir dua kali panggilan.
FZ dijemput di Lampung Utara pada Rabu (6/7) setelah diduga mencoba kabur setelah dilaporkan enam santriwati terduga korban pencabulan.
Penjemputan paksa itu dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan terlapor kasus pencabulan santriwati tersebut.
Kapolresta menerangkan pihaknya melakukan analisis IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
“Dari hasil analisis IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” tuturnya, Kamis (7/7).
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.
Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.
FZ, tersangka pelaku pencabulan santriwati ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Lampung Utara. Begini selengkapnya.
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif.,” katanya.
Kombes Deddy membeberkan FZ sengaja kabur ke Lampung Utara di rumah salah seorang santri yang pernah dahulu memondok di Banyuwangi.
Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76d dan Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e dan Pasal 82 Ayat (4) subsider Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 71d Ayat (1) sub Pasal 59 Ayat(2) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.