Irjen Sambo Terancam Hukuman Mati, Apakah Itu Benar? Ini Kata Komjen Agus -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Irjen Sambo Terancam Hukuman Mati, Apakah Itu Benar? Ini Kata Komjen Agus

banner 728x250

Jakarta-Polri telah menetapkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik Mabes Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP” Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Oknum Kepala Desa Sidorahayu Diduga Banyak Selewengkan Dana Desa Tahun 2021

Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

“Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga” Ujar Agus

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan.

Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Berhasil Mendamaikan Warga Desa Bangkalaloe Di nobatkan sebagai Kampung Restorative Justice Oleh Kejari Jeneponto

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” ujar Agus

Ancaman maksimal untuk pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

Atau pelaku pidana pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka di Bengkulu, Gelapkan Puluhan Unit Handphone

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Ims/nkripost/viva.vo.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *