JAKARTA SELATAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan AKP Dyah Candrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi) dinas.
Mantan Perwira Urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu sudah menjalani sidang kode etik secara tertutup, Kamis (8/9).
Dalam sidang etik itu, AKP Dyah dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.
Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Nurul mengatakan AKP Dyah Candrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.
Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah untuk dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mantan bawahan Irjen Ferdy Sambo itu pun harus mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pimpinan komisi sidang yang merupakan tiga orang kombes.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP,” kata Nurul. Sidang etik AKP Dyah Candrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Sidang itu dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan anggota komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
AKP Dyah Candrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.
“(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa,” ucap Nurul.
Setelah AKP Dyah, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok. (antara/jpnn)/ims