AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes

banner 728x250

JAKARTA SELATAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan AKP Dyah Candrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi) dinas.

Mantan Perwira Urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu sudah menjalani sidang kode etik secara tertutup, Kamis (8/9).

Dalam sidang etik itu, AKP Dyah dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Nurul mengatakan AKP Dyah Candrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah untuk dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Mantan bawahan Irjen Ferdy Sambo itu pun harus mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pimpinan komisi sidang yang merupakan tiga orang kombes.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP,” kata Nurul. Sidang etik AKP Dyah Candrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Sidang itu dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan anggota komisi sidang Kombes  Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Candrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

“(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa,” ucap Nurul.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Skadik 302 Tutup Sejurla AFS A-18 dan Buka Pendidikan Sejurlahar Lisment A-20

Setelah AKP Dyah, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok. (antara/jpnn)/ims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *