
 Intangmedia.com I Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 dari pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Koordinator Tim Hukum Andalan di Mahkamah Konstitusi, Anwar Ilyas, SH, mengungkapkan bahwa alasan yang diajukan oleh pemohon bersifat asumsi dan tidak didukung oleh data atau bukti yang valid. “Berdasarkan keyakinan kami dan keterangan dari pihak terkait, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati), MK menilai bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Anwar Ilyas dalam konferensi pers.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan argumen yang disampaikan tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil Pilgub Sulsel 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan dari pasangan DIA (Moh. Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad).
Keputusan ini juga menandai berakhirnya semua sengketa terkait Pilgub Sulsel 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel diharapkan segera menggelar rapat pleno setelah menerima salinan putusan MK untuk menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selamat untuk proses demokrasi di Sulawesi Selatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Anwar Ilyas.