Awak Media Bersama LSM Ampera Merasa Kecewa Atas Sikap Oknum Dinas Kehutanan Kab. Soppeng yang Berjaga di Pintu Masuk -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
SULSEL  

Awak Media Bersama LSM Ampera Merasa Kecewa Atas Sikap Oknum Dinas Kehutanan Kab. Soppeng yang Berjaga di Pintu Masuk

banner 728x250
Soppeng I Sulsel-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPERA Kabupaten Soppeng Jamal bersama beberapa rekan media merasa kecewa dan sangat menyayangkan perilaku oknum Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng yang bertugas dipintu Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng Jumat, (09/09/2022) Pukul 15:15 WITA.
Disaat Jamal beserta timnya datang mau melakukan investigasi diwilayah Kawasan Wisata Alam Lejja salah satu Oknum Dinas kehutanan yang berjaga dipintu masuk melarang awak media masuk.
” Pak permisi kami dari LSM bersama awak media ijin mau masuk didalam ada mau kami pantau didalam” ucap Jamal sambil memperlihatkan kartu identitasnya.
” tidak bisa masuk pak harus beli karcis dulu” jawab oknum Dinas kehutanan tersebut.
Jamal ” kami ini LSM bersama media pak mau investigasi didalam bukan untuk rekriasi saya kira bisa langsung masuk pak dengan nada yang kecewa”.
“Tidak bisa pak harus beli karcis dulu baru masuk” ungkap oknum.

Lanjut Jamal “kalau begitu bisa minta nomor telpon boss kamu saya mau bicara”.  Selang beberapa menit kemudian Jamal bersama awak media merasa dihalang halangi kegiatan jurnalisnya, langsung telpon Inisial (AA) salah satu anggota Dinas Kehutanan yang  bertanggung jawab dan punya kebijakan terkait pintu masuk KWA Lejja.

“Ketua LSM AMPERA bersama awak media sangat kecewa dan menyayangkan sikap Oknum Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng yang tidak paham kami selaku lembaga kontrol dan awak media selaku mitra Pemerintah” Jelas Jamal.Oknum Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng yang berjaga dipintu masuk (KWA) Lejja jumat 09 september 2022 sekitar pukul 15:15 WITA. diduga melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000./ims/(KT/TM)
Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Satres Narkoba Polres Jeneponto Tangkap Bandar Narkoba Di Desa Ujung Bulu Rumbia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *