Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Pencekalan Terhadap 4 Tersangka Kasus ACT -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Pencekalan Terhadap 4 Tersangka Kasus ACT

banner 728x250

JAKARTA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gel II 2022

“Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.

“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi, Senin (25/7).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  88,69 BB Obat Narkotika dan Sabu-Sabu di Musnahkan Polres Takalar

Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik.

“Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia.

Bedasarkan hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610.

total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp34 miliar di antaranya diselewengkan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Jelang Liga 1, Kapolda Sulsel Tinjau Langsung Kesiapan Stadion Gelora BJ Habibie

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *