TAKALAR –Seorang remaja berinisial AN (19) diringkus Kepolisian Resort (Polres) Takalar.
AN ditangkap polisi lantaran membawa lari seorang gadis berumur belasan tahun yang masih duduk di bangku SD.
AN membawa lari korban ke Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum
Wakapolres Polres Takalar, Kompol H Abdul Malik mengatakan kasus membawa lari anak di bawah umur terjadi pada Selasa, (10/5/22)lalu
Pelaku menjemput korban di sekolahnya lalu korban dibawa ke Kabupaten Bantaeng dengan menggunakan angkutan umum.
“Korban dijemput oleh pelaku di sekolahnya dan dari pengakuan keduanya ada hubungan asmara,” ujarnya
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Polres Takalar di Pimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin.
Personel Polres Takalar juga di backup oleh personel Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pada hari Rabu (11/5/2022) sekira pukul 01.30 Wita,” ujarnya, Kamis (12/5/22)
Kasus bawa lari anak gadis di bawah umur ini terungkap saat orang tua korban datang ke sekolah untuk menjemput anaknya.
Namun, sesampainya di sekolah ibu korban kaget karena menerima kabar bahwa anaknya sudah dijemput oleh pelaku AN.
“Mendengar informasi itu, orang tua korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 332 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.