GOWA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar kegiatan dialog publik tematik peran dan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kegiatan itu digelar secara luring dan daring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa pada Senin (13/06/2022). Hadir dalam kegiatan itu peserta dari stakeholder perempuan yang ada di Kabupaten Gowa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Koordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini digelar untuk menjalankan Perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat.
“Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Bawaslu diberikan tugas untuk meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat, untuk itu perlu didengar masukan stakeholder untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu Gowa,” jelasnya
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Koordiv Humas, Saiful Jihad berharap peran perempuan dalam pemilu bisa memberi makna penguatan nilai demokrasi yang bermartabat dan berintegritas
“Perempuan sebaiknya terlibat aktif dalam pemilu, bukan hanya menjadi objek tapi juga menjadi subjek dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut, perempuan harus memberi penguatan nilai bukan hanya memenuhi kuota 30 persen yang diperintahkan Undang-undang, demi mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berintegritas,” harapnya.
“Dalam survei yang dilakukan Bawaslu Gowa bekerja sama dengan Polres Gowa dan Ilmu politik UIN Alauddin Makassar, masyarakat memaknai politik uang itu hanya uang cash yang mereka terima padahal barang tertentu juga termasuk politik uang. Peserta Pemilu yang terpilih karena praktek politik uang akan melahirkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” katanya menambahkan.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa berinisial RN yang pernah diproses Bawaslu Kabupaten Gowa dan dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, hadir ditengah-tengah peserta memberi kesaksiannya terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dialaminya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu.
“Saya terjebak konteks dimana saya dialihkan pada ranah yang tidak saya pahami sebelumnya karna kapasitas saya berkomentar di group Facebook saat itu pada saat magrib dan saya berfikir saya sudah bukan ASN, saya belum membuka pasal apa itu ASN yang ternyata ASN itu mengikat artinya 24 jam, saya adalah seorang ASN,” ungkapnya
RN juga mengaku aktif mensosialisasikan netralitas ASN dilingkungannya, berharap tidak ada lagi ASN lain yang mengikuti jejaknya, karena menurutnya kasus tersebut banyak membuat pengaruh dalam karir dan keluarganya.
Sekedar diketahui, Bawaslu Gowa telah memproses dugaan pelanggaran RN ditemukan berkomentar di media sosial Facebook yang memposting foto, simbol, dan menyebutkan tagline pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa, tahun 2020.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni Husaima Husain, aktifis perempuan yang juga tergabung dalam Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Sulawesi Selatan.
Selain itu, turut hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh, anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, Juanto, Suharli, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Zulkarnain dan jajarannya serta Anggota KPU Kabupaten Gowa, Nuzul Fitri.