“Mereka merasa bukan pengurus maupun anggota dan tidak sedang berafiliasi dengan Partai Politik sehingga datang mengadu” Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh.
Lebi lanjut Samsuar Saleh menjelaskan pihaknya meminta kepada pelapor untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu Partai Politik tertentu
“Masyarakat yang datang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Gowa diberikan form pernyataan kemudian diarahkan untuk mengisi help desk yang disediakan KPU, dalam pengisian ini, Bawaslu membantu pelapor terkait dengan berkas yang diminta pada laman help desk tersebut” jelasnya, Selasa (30/08/2022).
Bawaslu Kabupaten Gowa masih terus membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL.
Untuk mengaetahui data diri anda terdaftar dalam aplikasi sipol atau tidak, bisa mengecek pada link yang disediakan KPU http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Penulis: Marwah