MAKASSAR I SULSEL – Nasib tragis dialami Mawar (nama samaran) bocah berusia lima tahun di kota Makassar yang menjadi korban pelecehan seksual (cabul) dilakukan oleh HI ayah tirinya. Kamis, (7/7/2022)
Saat dikonfirmasi N (Ibu korban-red) membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.
“Pelaku sekarang ini sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan (penangguhan penahanan-red) tapi tidak tau kenapa tidak sidang – sidang na sudah satu tahun mi pak” ucap N saat di konfirmasi wartawan via telepon selulernya. (7/7/2022)
N (Ibu korban) membeberkan kronologis kejadian yang menimpa anaknya itu kepada wartawan.
“Jadi kejadianya itu sekitar tahun 2021 pak, hari minggu sekitar jam 4 sore di rumah kost jalan Pettarani, saya mendapati dan melihat langsung kejadian itu karena saat itu saya berada di samping tersangka” Beber Ibu Korban pada awak media (7/7/2022).
Menurut N Tersangka yang tak lain ayah tiri korban sudah sering melakukan dugaan cabul kepada anak berusia 5 tahun tersebut.
“Sebelumnya saya pernah mendapati sebanyak empat kali tersangka HI melakukan hal yang sama terhadap anak saya, saya tidak terima jadi saya laporkan ke Polisi” beber N (ibu korban) pada awak media.
Diketahui N telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP/176/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mks tanggal 26 Agustus 2021.
Adapun pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku HI dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Informasi yang berhasil di himpun, Pihak Kepolisian telah mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 7 Juli 2022 untuk dilakukan penelitian.
“Iye, betul berkasnya sudah di Kejaksaan” Tulis Anggota penyidik yang menangani kasus pencabulan tersebut saat di konfirmasi. Kamis, (7/7/2022)
sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kepolisian karena dianggap beberapa berkas ada yang belum lengkap.
Sampai berita ini diturunkan Tersangka HI belum membalas konfirmasi wartawan.