Bejat, Seorang Pria di Gowa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 10 Tahun -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
GOWA  

Bejat, Seorang Pria di Gowa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 10 Tahun

banner 728x250

GOWA -Polisi melakukan penyelidikan, dugaan pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah di Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan.

Rekan orang tua korban, Adi saat ditemui mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib dan
keluarga korban melaporkan seorang pria berinisial DI dalam kasus pelecehan seksual ini.

Dia menjelaskan bahwa aksi pelecehan terjadi di rumah korban di Patalassang, Kabupaten Gowa, ketika itu korban sedang sendiri di rumahnya dan kedua orang tuanya keluar. Tiba-tiba korban diduga didatangi oleh DI dan melakukan aksi bejatnya

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Profil Dan Karir Bupati Gowa Yang Dicintai Masyarakatnya

“Korban umurnya 10 tahun. Sudah dilaporkan,” ujarnya

Usai dirudapaksa korban disebut diberi uang Rp 5 ribu, tak berselang beberapa waktu, ayah korban datang melihat anaknya sedang menagis.

Ayah korban pun bertanya kepada anaknya siapa yang memberinya uang.

Semakin curiga, ayah korban curiga terhadap anaknya kemudian memanggil sejumlah pria di sekitar rumahnya. Dia meminta anaknya menunjuk orang yang dicurigainya telah melakukan aksi bejat itu

“Didatangkan lah beberapa orang dan pelaku di rumah korba dan menunjuk DI yang pegang barangnya (kemaluannya),” ujarnya

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Seorang Pria Di Gowa Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Korban Ngaku Diimingi Rp 5 Ribu

Untuk memastikan, orang tua korban membawa anaknya untuk divisum.

“Hasil visum, ada dari hasil sidik jari. Ada bekas tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasih Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya telah menerima laporan duguaan pencabulan tersebut.

“Sudah diterima laporannya. Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual,” ujarnya, Kamis (12/5/22)

Kasus ini pun tengah diselidiki Unit Perempuan dan Anak PPA Polres Gowa
Meski demikian korban sebut dia, memiliki keterbelakangan mental.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  REKTOR UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia) Diberi Gelar Kebangsawanan Dari Kerajaan Sanrobone di Takalar

Sehingga perlu adanya pendampingan khusus untuk pemeriksaannya korban ada keterbelakangan mental jadi perlu pendpingan khusus untuk dilakukan pemeriksaan. TKP nya di Patalassang,” jelasnya

Selain itu menurut Fadhlyh korban melaporkan dua kasus. Kasus pertama itu pelecehan seksual dan satu lagi pengrusakan.

Namun untuk kasus pengrusakan tersebut kata Fadhlyh, korban telah diarahkan untuk melapor ke Polsek Bontomarannu.

Sedangkan kasus dugaan pelechan tersebut ditangani oleh Polres Gowa.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *