Belum Satu Jam, Dua Orang Pelaku Jambret HP, Berhasil Diamankan Anggota Polsek Gadingrejo -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
RedaksiIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 728x250

Belum Satu Jam, Dua Orang Pelaku Jambret HP, Berhasil Diamankan Anggota Polsek Gadingrejo

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu-Pengungkapan kasus kriminalitas dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2022 terus dilakukan jajaran Kepolisian Polres Pringsewu.

Terbaru, Aparat Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret Handphone diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

banner 325x300

Benar, Minggu (29/5) malam sekira pukul 21.30 Wib, aparat Polsek Gadingrejo, dibantu oleh masyarakat, berhasil mengamankan dua pelaku Curas berinisial SS (21) dan AR (18). Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,”ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (30/5/22) siang

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 KPU Jeneponto Ikuti Secara Virtual

Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu.

Saat kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sembari memainkan ponsel, tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor dan salah satu pelaku langsung merebut paksa HP korban.

Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku, sehingga para pelaku berhasil membawa kabur HP miliknya

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ditemukan Serpihan Kaca Diluka Warga Jeneponto Usai di Rawat

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp.1,5 juta,”terang Kapolsek.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, kata Kapolsek meneruskan, Pihaknya langsung menerjunkan personil untuk mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti HP hasil kejahatan,”tutur Iptu Anwar Mayer

Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret HP.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

“Tercatat SS sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone,”Ungkapnya

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun.”tandasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *