JENEPONTO – Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba merupakan salah satu Desa di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan sebagai Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Kampung restorative justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan, dimana dibentuk sebuah tempat di salah Desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan perdamaian di tengah masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan semula secara kekeluargaan.
Tidak sedikit masyarakat saling bertentangan, baik antar saudara sendiri maupun orang lain karena persoalan Tanah Warisan. Mereka bertentangan karena sang pemilik Tanah dalam hal ini orang tua sudah meninggal namun tidak membuatkan Surat Wasia Tanah untuk anaknya yang dia peruntukkan sebelum meninggal.
Guna mengatasi masalah yang terjadi di Masyarakat tersebut agar tidak panjang dan kepemilikan Tanah yang sah sudah resmi ditunjukkan oleh siapa tanpa melalui ranah pengadilan, namun melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antar kedua belah pihak.
Desa Bangkalaloe yang terpilih sebagai salah satu Kampung Keadilan Restorative berhasil mendamaikan antar dua belah pihak yang bertentangan persoalan tanah warisan melalui Mediasi Kejari Jeneponto, Jum’at (27/05/2022).
Dengan tagline A’passibajikang, Pemerintah Desa (Pemdes) Bangkalaloe, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda bersama pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan Musyawarah.
Dari pantauan di lokasi, pertemuan antar kedua belah pihak yang saling mengklaim kepemilikan tanah warisan di bawah mediasi Kejari Jeneponto berlangsung cukup alot.
Walaupun demikian, pihak Kejari Jeneponto didampingi Pemerintah Desa Bangakaloe memberikan solusi agar masalah ini tidak semakin panjang sampai ke anak cucu, sehingga tanah tersebut saat ini dan seterusnya dibagi dua antar kedua belah pihak.
“Oleh karena kedua belah pihak masing-masing tidak memiliki surat kepemilikan Tanah yang sah dari Orang Tua, maka kami dari Kejaksaan memberikan Solusi agar tanah tersebut dibagi dua,” ungkap Pihak Kejaksaan.
Alhasil, mendengar solusi yang diberikan oleh Kejaksaan tersebut, kedua belah pihak ini kemudian sepakat agar tanah warisan tersebut dibagi dua sama rata.
Dengan adanya kesepakatan antar kedua belah pihak tersebut, jajaran Pemerintah Desa Bangkalaloe melalui Kepala Desa Bangkalaloe, H. Syamsiah Sa’ad berterima kasih kepada Kejari Jeneponto dan Kedua Belah Pihak, karena dalam Musyawarah tersebut membuahkan hasil mufakat.
“Saya sebagai Kepala Desa Bangkalaloe berterima kasih kepada Kejari Jeneponto karena telah memediasi Kedua Belah Pihak untuk menemukan titik terang agar masalah ini tidak semakin panjang,” ungkapnya.
“Saya juga berterima kasih kepada Kedua Belah pihak karena telah menerima solusi yang telah diberikan, hal ini tentunya kami tidak ingin kedepan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan semua tanah tersebut karena sudah dibagi rata,” tambah H. Syamsiah Sa’ad. Diakhir acara, dilakukan penandatangan Berita Acara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan disaksikan oleh Pemerintah Desa Bangkalaloe, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta kedua belah pihak./ims/cakrawalainfo