Banyuwangi -Mediasi terkait kasus Tanah di keluarga soponyono Di Kantor Desa Alasbulu kecamatan wongsorjo Kabupaten Banyuwangi .bertemu langsung dengan Kades Alasbulu(Abu Soleh) juga stap desa serta keluarga soponyono di djigampingi Kuasa hukumnya (M.John )di saksikan Media detiknews86, brata post dan Lsm gagak hitam. LIN ,Lsm Formasi sebagai kerja fungsi sosial kontrolnya.jum’at (20 agustus 2022)
Kuasa hukum keluarga soponyono yang akrab di panggil M.john berbicara.apa artinya pertemuan ini bahwasanya kami sangat berterima kasih kepada kades Alasbulu (Abu Saleh) menerima respon baik dan memfaksilitasi ,bahwa kami kuasa hukum keluarga soponyono(M,john) akan menyingkapi atau menyelidiki masalah pemalsuan dokomen sitirfikat atau segel palsu yang di buat oleh oknum yang diduga bekerja sama dengan inisial (AGR) yang mengaku memiliki tanah atau sitirfikat yang Ada di desa Alasbulu tersebut, ujar Jony
Lanjut,, Kuasa Hukum keluarga soponyono yang akrab di panggil M,John yang besenerji dengan Media juga Lembaga yang hadir dalam persoalan ini ,kuasa hukum (M. John) menjelaskan kepada awak Media juga lembaga bahwasanya persoalan terkait diduga Mafia Tanah tersebut akan dilaporkan ke polda , bertujuan agar pihak dari polda mengentahui dan segera menindak lanjuti perihal diduga Mafia tanah yang ada di desa Alasbulu kecamatan wongsorjo kecamatan Banyuwangi yang sangat sangat meresahkan warga juga ramai jadi perbincangan warga khususnya desa Alasbulu , ,ujarnya
Keluarga soponyono menjelaskan kepada awak Media , kami mas pernah di minta uang sebesar Rp 50 juta sama yang mengaku memiliki tanah atau sitirfikat inisial (AGR) juga disaksikan Kades alasbulu (Abu soleh) itupun kades mendatangani kwintasi pembayaran tersebut , pengaku pemilik tanah inisial (AGR) mengatakan, klau sudah membayar uang sebesar Rp50 juta akan di berikan sitirfikatnya pada kita di saksikan Kades ,tapi sampai hari ini belum Ada penyerahan sirtifikat kepada kita, belum sampai di situ mas masih banyak tindakan yang tidak menyenangkan kepada keluarga soponyono seperti pengacaman, pengerusakan tanaman cabe, pemotongan pohon kapuk yang dilakukan oleh rekan rekan atau pesuruh inisial (AGR),,dari modal kita bertanam cabe itu banyak mas bukan sedikit,,setelah kita mau panen tiba tiba ada beberapa orang suruan yang mengaku dan memilik tanah atau sitirfikat inisial (AGR)yang datang dan merusak tanaman cabe kita,kami hanya orang biasa dan takut ,bisanya hanya melihat aja,,dari kejadian itu kita melapor ke kantor desa sampai sekarang tidak ada tindakan dan penyelesainya, memang benar benar kita ditipu dan di buat tak perdaya oleh pengaku yang memilik sirtifikat inisial(AGR).mungkin dengan adanya pemberitaan yang di publikasikan dari Media bisa membatu meyelesaikan masalah kasus tanah yang meresahkan di desa alasbulu, omongnya
Lanjut ,M.John selaku kuasa hukum keluarga soponyono berbicara akan segera melaporkan ke Polda, terkait diduga Mafia tanah yang ada di desa alasbulu juga akan menyapu bersih diduga Mafia Mafia tanah atau pemalsuan dokumen sitirfikat atau segel palsu yang ada di desa Alasbulu dan akan memenjarakanya, ucap M,john.