Di Minta Kapolri segera Tangapi Viral Video Arogansi Oknum Anggota Brimob Bentak Wartawan,Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Di Minta Kapolri segera Tangapi Viral Video Arogansi Oknum Anggota Brimob Bentak Wartawan,Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo.

banner 728x250

Jakarta-Viral video Pojoksatu@warungjurnalis memperlihatkan salah satu anggota Brimob bersenjata lengkap bersikap arogansi menunjuk mengunakan tangan kiri  dan juga membentak seluruh Wartawan yang  hadir di gedung Transnational Crime Center (TNCC) yang Hendak Meliput Berita ,Akibat Viralnya ke Social Media(Sosmed) kini menuai kecaman di kalangan para wartawan se- Indonesia, seharusnya oknum anggota Brimob Faham  Aktivitas wartawan pada saat itu yang hendak meliput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis, (25 /08/22).

anehnya Sikap Arogansi oknum tersebut seakan mengabaikan Undang-undang PERS No.40 tahun 1999,Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sejumlah uang.

Video anggota Brimob bentak wartawan jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Polres Pangkep Release Penangkapan Pelanggar Tindak Pidana Tambang Tanpa Izin

Seperti terlihat pada unggahan akun Instagram @warungjurnalis yang mengunggah video cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.

Lalu, tiba-tiba gaya dengan sikap Arogansi salah satu anggota Brimob menunjuk kearah wartawan lengkap dengan senjata berteriak ke arah wartawan yang berada di sepanjang pinggir jalan dekat tembok Transnational Crime Center (TNCC) .

ini Teriakan nya tanpa menghargai Profesi Wartawan di hadapan PUBLIK“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua!” teriak anggota Brimob tersebut dengan Sombong nya.

Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan dari anggota Brimob bersenjata tersebut.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  88,69 BB Obat Narkotika dan Sabu-Sabu di Musnahkan Polres Takalar

Kemudian, datang pria yang menjelaskan situasi bahwa Ferdy Sambo telah masuk ke dalam ruang sidang.

Karena itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya bisa memantau jalannya sidang melalui layar yang telah disediakan.

Atas cuplikan video tersebut, banyak komentar dari warganet yang bilang bahwa seharusnya anggota Brimob tersebut tidak perlu terlalu galak.

“Jangan galak-galak pak akhir bulan nih, tau kan akhir bulan gimana,” tulis salah satu warganet pada kolom komentar.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yang kasusnya menjadi ramai di Sorot serta perbincangkan di kalangan PUBLIK.

di minta kepada Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. segera mengambil sikap tegas terhadap Sikap oknum Brimob .

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pejabat Mabes Sampai Kapolda di Copot Kapolri jika Terlibat Judi Online

kini menjadi perbincangan kalangan masyarakat indonesia sikap oknum brimob yang arogansi menunjuk mengunakan tangan kiri  dan juga membentak seluruh Wartawan yang  hadir di gedung Transnational Crime Center (TNCC)  menjalankan profesi jurnalisme.

karakter oknum Brimob yang Arogansi sesuai Cuplikan Video tersebut di nilai telah melanggar Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000( Lima ratus juta rupiah)./ims/Jurnalis:”Endy©/Dnst/Tim-Media”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *