MAKASSAR-Mantan Kapolres Selayar pada tahun 2018 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah Sulawesi Barat Kombes Pol Inisial (SR) dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri Selasa 07 Juni 2022.
Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi oleh SR pada saat masih menjabat sebagai orang nomor satu dilingkungan kepolisian Polres Selayar pada waktu itu.
SR dilaporkan oleh kuasa hukum Rasman Alwi selaku korban dari SR dengan Surat Nomor: 001/LP/ARP/VI/2022 atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian dengan tembusan bapak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri.
Selain itu, Rasman Alwi melalui kuasanya juga melaporkan Alvian Pramana dan SR ke Kabareskrim Mabes Polri atas dugaan Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 sub 378 KUHPidana, dimana kerugian di taksir milyaran rupiah.
Rasman Alwi selaku korban berharap ada keadilan bagi dirinya, karena selama ini dia merasa di politisi oleh Alvian Pramana dan Oknum SR selaku terlapor. Dimana trust publik atas tudingan-tudingan miring atas dirinya hilang. Bahkan seolah-olah dia adalah pelaku kriminal, padahal faktanya dia adalah korban dari rekayasa yang dilakukan oleh Alvian Pramana dan SR.
“Saya berharap keadilan masih berpihak, pasalnya selama ini saya menjadi korban politisi oleh Alvian Pramana dan SR . Saya berharap laporan ini cepat di proses agar terungkap bahwa siapa sebenarnya yang dikorbankan dalam kasus ini,” ujar Rasman Alwi saat di konfirmasi via whatsapp, Selasa (07/06/2022).
Dalam persoalan yang dihadapinya, Rasman Alwi sebagai pelapor mengaku sangat dirugikan. Pasalnya, kurang lebih 5.5 Milyar uang yang digunakan untuk biaya pembebasan lahan untuk keperluan obyek wisata, namun hingga saat ini baru sekitar 1,5 Milyar yang dibayarkan oleh Alvian Pramana.
“Yang menipu itu adalah Alvian Pramana tapi uang yang dikirimkan ke saya baru senilai 1,5 milyar semua sudah tersalur ke masyarakat untuk sebelumnya sudah saya panjar tapi Alvian Pramana malah menipu saya milyaran rupiah, itu yang saya sudah laporkan sebelumnya,” lanjutnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kuasa Hukum Rasman Alwi Asywar S.ST.,S.H dari kantor hukum Asywar & Partner saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pelaporan tersebut, ia mengatakan bahwa benar kami telah melaporkan mantan Kapolres Selayar ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Alvian Pramana ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa 07 Juni 2022.
Ia menjelaskan, bahwa pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian, dan dugaan penggelapan dan penipuan. Dimana dalam etika kemasyarakatan seorang anggota Polri berkewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran serta berkeadilan dalam berbaur/bergaul terhadap masyarakat, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 10 huruf f Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP RI) NO. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa “Setiap Anggota Polri Wajib Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan Masyarakat,” jelas Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum Rasman Alwi saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Kemudian daripada itu, dalam konteks etika kepribadian seorang anggota Polri, telah ditegaskan pula dalam Pasal 11 huruf b PERKAP tersebut, bahwa “Setiap Anggota Polri wajib bersikap jujur, terpercaya, bertanggungjawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas dan humanis,” tambahnya.
Oleh karena itu, berkaitan dengan peristiwa atau sejumlah kerugian yang dialami oleh klien kami itu disebabkan oleh perilaku/etika seorang Oknum Polri inisial SR yang diduga telah melakukan suatu sikap/tindakan yang mengandung suatu ketidakjujuran, ketidakadilan terhadap klien kami dalam suatu hubungan hukum antara klien kami dengan oknum Polri tersebut sehingga klien kami mengalami suatu kerugian besar.
“Demi mendapatkan keadilan untuk klien kami, maka kami ajukan laporan pengaduan ke pihak yang berwenang dilingkup Internal Polri, agar Oknum Polri tersebut kiranya diberikan pembinaan dan meminta pertanggungjawaban atas perilakunya yang diduga mengakibatkan sejumlah kerugian finansial bagi klien kami hingga milyaran rupiah,” cetusnya.
Oleh karena itu, Selain daripada dugaan Pelanggaran Kode etik tersebut, diduga pula melanggar PP. No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 5, Huruf a, d, e, yang pada pokoknya anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan kerjasama baik di luar maupun didalam lingkup kerjanya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta dilarang untuk menjadi perantara bagi pelaku pengusaha,” tutup Asywar S.ST.,S.H.
Sementara itu oknum SR saat dikonfirmasi menyangkal perbuatan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, bahwa dia tidak mempunyai lahan sebagian tanah dengan luas 10030 m2 dan tidak pernah menerima uang sebesar 500 JT dari panjar yang diberikan oleh Alvian Pramana ke Rasman Alwi.
Coba cek dulu penjualan dari siapa ke siapa?tahun dan bulan berapa?.karena saya tidak punya tanah sebagian tersebut , coba cek di BPN atau Notaris biar fakta otentik yang bicara atau coba kroscek juga ke Asmin Amin. Dan tidak ada uang sebesar 500 JT yang saya terima,” kata SR saat di konfirmasi oleh awak media 07 Juni 2022.