Diduga Oknum Politik Uang Tertangkap Basah, OTT timses Salahsatu Paslon di Pilkada Subang -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Diduga Oknum Politik Uang Tertangkap Basah, OTT timses Salahsatu Paslon di Pilkada Subang

banner 728x250

Intangmedia.com I Subang – Team Relawan Jimat Aku di seluruh pelosok kabupaten Subang memberikan laporan kepada team Hukum Jimat Aku tentang telah terjadi dugaan adanya politik pemberian uang kepada calon pemilih sebesar RP. 20.000 ( Dua puluh ) Ribu rupiah oleh paslon tertentu.

Kami team hukum Jimat Aku Paslon 01 sudah memiliki data=data petunjuk yang telah kami kumpulkan telah terjadi dugaan perbuatan money politik yang telah di lakukan oleh team paslon tertentu” Ucap Endang Supriadi Ketua Tim Advokasi Paslon Jimat Aku 01Selasa (26/11/2024).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Segera Lakukan Langkah Strategis Optimalkan Penerapan JKN

Hal ini jelas merupakan tindakan katagori perbuatan Money politik dan melanggar Undang undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan perbuatan tersebut baik pemberi dan penerima sesuai pasal 187A sebagai mana pasal 73 ayat 4 yaitu dengan pidana di pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 Bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu kabupaten Subang Juga Gakumdu , karena perbuatan money politik dapat menghancurkan generasi bangsa, juga perbuatan Pidana yang telah di lakukan tidak akan gugur selama belum di laporkan,” Ucap Endang

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Gerakan Kunci Kota Palu Malam Ini Se Kecamatan Palu Barat

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tdk sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana di maksud pasal 73 ayat (4) dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Dua Penghargaan Bidang Pendidikan

“Kami sudah menyimpan bukti-bukti petunjuk dalam bentuk Video pemberian uang termasuk pengakuan dari pemberi uang dari salahsatu timses Paslon tertentu, bukti pemberi uang dan photo adanya dugaan politik uang oleh paslon tertentu dan waktu dekat ini akan kan kami laporkan yang di duga sebagai pelaku pemberi dan penerimanya sebagai saksi yg di beri uang agar memilih calon tertentu.
(D.Jekiw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *