Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun: Supaya Saya Bisa Foya-foya -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
HUKUM  

Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun: Supaya Saya Bisa Foya-foya

banner 728x250

Jakarta-Deolpa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi diberhentikan dari posisinya sebagai pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Mengenai pemberhentian Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E sudah dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Perihal pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan dirinya belum diberitahu dan berencana untuk mengajukan gugatan jika bayarannya selama membela Bharada E tidak diberikan.

a juga meminta bayaran atas jasanya kepada negara selaku pihak yang mempekerjakannya senilai Rp15 triliun.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Jenguk Suami di Mako Brimob

“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” sambung Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara membeberkan jika tuntutannya tidak dipenuhi maka ia akan mengajukan gugatan ke PTUN atau secara perdata.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Wali Kota Ambon Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” tutur Deolipa Yumara.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan berita soal pemberhentian dua kuasa hukum Bharada E ini.

“Iya, betul,” ucap Andi Rian Djajadi.

Namun demikian, Andi Rian Djajadi menyatakan keputusan pemberhentian pengacara Bharada E adalah wewenang Bharada E sendiri bukan pihak kepolisian.

Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” ungkap Andi Rian Djajadi.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  147 Korban Pencucian Uang dengan Kerugian Rp800 M, Laporkan Indosurya Inti Finance ke Bareskrim

Walaupun demikian, Andi Rian Djajadi mengakui penyidik yang menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” kata Andi Rian Djajadi.

Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan Polri terkait permintaan bayaran Rp15 triliun yang diajukan oleh Deolipa Yumara./ims/makassar terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *