Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Manrancai, akan menindak lapak pedagang khususnya penjual ikan di luar area Pasar Karisa.
Menurut Manrancai, pihaknya terlebih dahulu akan malakukan koordinasi bersama pihak Satpol-PP serta aparaf pemerintah setempat.
“Nanti kita komunikasikan dengan Satpol-PP dengan wilayah setempat karena kewenangan dalam hal penindakannya itu Satpol-PP,” kata Manrancai kepada KABAR.NEWS, saat ditemui di Rujab Bupati Jeneponto, Selasa (19/4/2022).
Ia mengatakan pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan seperti di Batas Kota Jeneponto-Kabupaten Bantaeng dan simpang tiga Belokallong, adalah ilegal. Pasalnya, mereka tak
membayar retribusi kepada pemerintah.
“Iya ilegal. Tidak yah, untuk membayar retribusi ke Pemda harus di wilayah pasar,” jelasnya.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyediakan lapak di dalam area pasar. Namun, pedagang berjualan di luar pasar merupakan bentuk inisiatifnya sendiri.
“Lapak di dalam tersedia, banyak lapak di dalam. Cuma pedagang cari bagaimana bisa jualanya laku,” sebutnya.
Eks Kadis Kominfo Jeneponto ini mengakui semestinya pedagang harus berjualan di dalam pasar supaya tertata dengan tapih.
“Inisiatif pedagang. Harusnya dia berjualan di pasar tapi makanya kami akan komunikasikan dengan Satpol-PP supaya bisa menata dan menjual di pasar,” terangnya.
Ia berharap pedagang bisa kembali berjualan di dalam pasar. Tak elok, banyaknya pedagang memilih berjualan di luar disebabkan karena tak adanya pasar yang paten.
“Mudah-mudahan dia bisa masuk di pasar. Ini juga dampak dari tidak adanya pasar paten yah, sehingga pedagang masih mencari bagaimana bisa jualanya laku,” pungkasnya./ims/kabar.news