Beranda
KRIMINAL
DPP LARM-GAK : Mengapresiasi Kinerja Tipikor Polres Gresik Yang Telah Menetapkan Kades Bulangan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
DPP LARM-GAK : Mengapresiasi Kinerja Tipikor Polres Gresik Yang Telah Menetapkan Kades Bulangan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Rekomendasi untuk kamu
JUMLAH PEMBACA 35 Intangmedia.com I Pancur Batu-Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren…
JUMLAH PEMBACA 118 Intangmedia.com I Medan | Polsek Medan Tuntungan- Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus…
Diduga Mengancam Dengan Sebilah Parang Seorang Nelayan di duga Penanambang ilegal di Lapor ke Polisi
JUMLAH PEMBACA 223 Intangmedia.com I Bangka Barat– Seorang Wartawan inisial M di duga diintimidasi dan…