JENEPONTO- Pengurus besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratic Republik Indonesia ( DPRD-RI) menyoroti penangguhan penahan yang dilakukan salah satu Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Menurut salah satu jaksa di kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang enggan di sebutkan namanya mengatakan ketiga terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
“Jadi sementara ini ada tiga (3) terdakwa yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan yang ditangguhkan penahanannya,” ungkapnya.
Meskipun demikian menurut Jaksa tersebut, terkait penangguhan penahanan ketiga terdakwa adalah kewenangan hakim Tipikor Makassar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan hakim.
Sementara itu, ketua DPRD RI Jatong sangat menyayangkan atas penangguhan penahanan yang dilakukan Hakim Tipidkor Makassar terhadap tiga pelaku korupsi.
” Kami menyayangkan atas keputusan hakim Tipidkor dan ini tidak wajar,” Ungkap Jatong saat ditemui salah satu warkop di bilangan kota Bontosunggu, Jeneponto, Rabu, (27/04/2022).
Ia menjelaskan ketiga pelaku diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar
Kami juga menduga bahwa penangguhan penahanan ini menjadi hambatan besar untuk menuntaskan kasus tersebut dan juga sangat mempengaruhi para saksi-saksi, yang berdampak pada putusan hakim nanti,”ucap Jatong.
“Kami dari awal telah mengawal kasus ini sampai penetapan secara resmi di kejaksaan negeri Jeneponto & selalu memantau perkembangan nya dan kami sangat memahami bahwa kasus ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, cuma sangat disayangkan secara tiba-tiba ketiga terdakwa tersebut beralih status menjadi status tahanan kota,”Jelas Jatong
Selain itu, kami atas nama lembaga Dewan pergerakan Revolusi demokratic republik Indonesia (DPRD RI) sangat menyayangkan Bahkan kami mengecam keras atas langkah pihak Hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait pemberian kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Harapan kami kepada bapak hakim untuk tetap mengedepankan kinerja yang baik dan bekerja secara profesional yang sesuai tugas dan fungsinya.
Ketika dari pihak hakim Tipikor masih tetap memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, yakin bahwa kami hadirkan sebuah gerakan dengan massa gelombang besar melakukan hal besar yang juga kami anggap benar,”pungkasnya.