Dum Truk di Duga Tak Kelolah Sampah, Warga Soroti Kades Tindang & Ketua Bumdes Kecamatan Bonsel Gowa -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
GOWA  

Dum Truk di Duga Tak Kelolah Sampah, Warga Soroti Kades Tindang & Ketua Bumdes Kecamatan Bonsel Gowa

banner 468x60

GOWA— Oknum Kepala desa (Kades) Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamaruddin Gading, bersama oknum Ketua : Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nirwana Latif, jadi sorotan tajam oleh sejumlah warganya.

Kedua oknum diatas menuai sorotan akibat lantaran di nilai tidak Proporsional dan Profesional dalam melakukan kegiatan pengelolaan pengangkutan sampah kepada warganya.

banner 325x300

Ironisnya lagi, sebaliknya, malahan Mobil Izusu DUM Truk bodong roda 6 (enam) keluaran tahun 2019, yang lagi terproses di Kejaksaan (Kejari) Sungguminasa Gowa, mulai pagi hingga malam diduga hanya digunakan buat bisnis untuk mengangkut bahan material berupa pasir dan timbunan.

Sementara, tugas pekerjaan utamanya Mobil Dum Truk tersebut, yakni khusus fokus seseuai peruntukkan hanya semata untuk melayani sampah organik dan non organik di tengah masyarakat desa Tindang berjumlah 6 (enam) dusun, di kesampingkan.

Anehnya lagi, mulai pagi Mobil Dum Truk Sampah yang dibeli melalui anggaran dana desa (DD) bersumber lewat APBN, pasalnya, tak pernah nampak terlihat keliling dari dusun ke dusun melakukan pelayanan angkutan sampah.

“Buktinya, selama tahun 2019, mobil Dum Truk di kelolah Kepala desa Tindang dan Bumdes, kondisinya tak pernah sampah kami di angkut, sehingga patut kiranya di pertanyakan.

Yang menjadi bahan perguncingan jugs, “sebab kendaraan sampah Dum Truk Izusu, di duga tak di simpan di desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.

Mobil sampah itu, di simpan di wilayah desa lain, sehingga wajar “jika kendaraan sampah di kelolah Bumdes dan Kepala desa Tindang, terkesan diduga milik pribadi.

Bagimana tidak, selain itu, dimana kendaraan sampah kuat dugaan di subkon (Dubkontrakkan) kurang lebih senilai Rp. 7.000.000/bulan.

Olehnya itu, di minta Inspektorat pemda Gowa, jangan tutup mata dan telingah, warga minta sesegerah mungkin untuk turun ke Kantor desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) guna melakukan pemeriksaan khusus kepada Ketua Bumdes Nirwana Latif, dan Kepala desa Tindang Kamaruddin Gading, terkait pengelolaan mobil sampah yang di sinyalir salah sasaran,. “harap, “salah seorang Warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, yang layak di percaya, saat memberikan keterangan Persnya kepada Redaksi Media Online Jeneberang.com. Rabu (8/6/22)

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Polres Luwu - PT Masmindo Tanam Pohon Mangrove di Pesisi Pantai Tadette

Demikian halnya, Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, segerah melakukan undangan dengar pendapat (hearing) kepada Kepala desa Tindang bersama Ketua Bumdes Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, terkait pengelolaan Mobil sampah yang di duga tidak di fungsikan.

Karena ini merupakan asfirasi keluhan Rakyat yang butuh kepedulian oleh Wakil-Wakil Rakyat yang ada di gedung rumah Rakyat,”harapnya.

Terpisah Kepala desa (Kades) Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading, mengatakan, menampik tudingan warga, atas laporan disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan, tidak benar itu semua bahasa politik, harapnya Kamaruddin seraya kembali dia tambahkan, maaf jaringan kurang bagus, “pungkas, Kades Tindang, Kamaruddin Dg Gading, dihubungi diselah kesibukannya ke salah satu RSU Takalar, untuk menjenguk keluarganya. Rabu (8/6/22)

Kembali Ketua Bumdes desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Nirwana Latif, berkali kali dihubungi via Handphone pribadinya, namun sayangnya, enggan mau angkat terkesan tak mau di konfirmasi oleh awak media ini. Rabu (8/6/22).

Sementara Kepala Dinas DPMD pemda Gowa, Muh Basir.S.sos,. Map, hendak di konfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (9/6/22) namun lagi ke Kecamatan Bungaya Gowa, ‘ujar, salah seorang stafnya.

KPP Pratama Bantaeng Sebut Penerimaan Pajak dari Gowa Terbesar di Wilayahnya

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat, terlebih pemerintah selaku pengelola anggaran. Melihat kepatuhan itu kontribusi pajak Kabupaten Gowa merupakan kontribusi penerimaan terbesar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng yakni hampir 60 persen.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Hadiri Kegiatan KPU, Bawaslu Gowa Ungkap 30 Pelanggaran di Pemilu Tahun 2019

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng, Muh Basri saat melakukan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendaharawan SKPD Se-Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/6/22)

Ia mengaku, secara keseluruhan KPP Pratama Bantaeng yang membawahi 4 (empat) kabupaten yakni Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar dan Gowa, dari sisi penerimaan pajak Kabupaten Gowa terbesar dengan kontribusi hampir 60 persen.

“Secara keseluruhan di 2021 dari target penerimaan pajak KPP Pratama Bantaeng sebesar Rp 462 miliar, sementara yang didapatkan khusus di Kabupaten Gowa sebesar Rp 243 miliar,” ungkapnya.

Hal positif juga terlihat pada penerimaan pajak khusus dari bendahara Satker Gowa, dimana di 2021 sebesar Rp 52,1 miliar dan tumbuh dibanding penerimaan pajak di 2020.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengaku perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait beberapa aturan bagi seluruh bendarawan SPKD Se-Kabupaten Gowa PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan penyetoran atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

“Ada beberapa aturan yang belum dipahami oleh bendahara sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada bendahara tentang PMK-58/PMK.03/2022 itu,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni sekaligus membuka sosialisasi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan Tim Penyuluh Pajak atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dirinya menjelaskan, tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan keahlian kepada seluruh bendahara pengeluaran SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kegiatan ini dilakukan agar seluruh bendahara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dalam rangka tertib administrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak,” tambahnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pemkab Dianggap Tak Peduli Wisata, Warga Jeneponto Gelar Galang Dana untuk Perbaikan Jalan ke Agrowisata Bontolojong

Olehnya ia berharap seluruh bendahara bisa mengikuti kegiatan ini sehingga mampu mengimplementasikan di lingkup SKPD masing-masing.

Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah di Gowa, Tersangka AAS Merupakan Marketing Diler Mobil Izusu Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa

Gowa–Kasus korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten gowa sulawesi selatan semakin memanas di kalangan masyarakat kabupaten gowa sehingga 121 desa di perikasa secara maraton oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten gowa.

121 desa di kabupaten gowa di periksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten gowa sehingga menetapkan 5 tersangka dalam pengadaan truk sampah.

Salah satu tersangka dari lima orang yang ditetapkan kejasaan negeri gowa atas kasus pengadaan truk sampah, tersangka berinisial AAS yang merupakan marketing diler mobil Izusu telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa.pada Rabu (8/6/22).

Saat AAS menyerahkan diri AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Bernama Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.

Kuasa hukum Sitompul, Syamsu Rinaldi resmi menyerahkan AAS ke penyidik kejaksaan negeri gowa.Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

“Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya di titipkan di rutan Polsek Bontomarannu,” katanya, Kamis (9/6/22).

Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa.Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit. sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik.ucapnya

“Dua kali kita layangkan surat pemanggilan, surat pertama tersangka tidak datang karena kuasa hukumnya datang dan memberikan surat keterangan sakit, jadi setelah beberapa hari kita layangkan lagi dan tersangka menyerahkan diri kemarin sore,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *