MAKASSAR I SULSEL – Dua politisi Partai Golkar Nurdin Halid serta Kadir Halid sah memberi tahu presiden DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe ke Polda Sulsel, Senin (25/7/2022). Nurdin Halid bersama kuasa hukumnya Syahrir Cakkari bersama Kadir Halid menghadiri Polda Sulsel di jalur Perintis independensi, Makassar.Taufan Pawe disangka menjalankan polusi panggilan kata Nurdin Halid serta Kadir Halid sehubungan pengumumannya di beberapa alat online mengatakan jika “Nurdin Halid otak dari ketetapan mosi tidak mengakui”.Seperti diketahui, rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid selaku presiden tiap hari DPD I Golkar Sulsel itu p tampak, 21 Juli 2022, menciptakan ketetapan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Taufan Pawe selaku presiden DPD I Partai Golkar Sulsel.
perkara itu membuat respon dari Taufan Pawe serta mengatakan seperti itu. lantaran pengumuman itu, Nurdin Halid melayangkan somasi. lebih-lebih pesan somasi sudah dikirim ke Taufan Pawe buat menguraikan pengumumannya di beberapa alat online. cukup saja, 1×24 jam Taufan Pawe membiarkan somasi itu. Kita ke Polda Sulsel, berhubungan dengan pernyataan kita terikat dengan polusi panggilan cakap, korbanya pak Nurdin Halid serta Kadir Halid. selang orang yang kita laporkan disangka yaitu bokap Taufan Pawe yang jua senantiasa pemandu Golkar Sulsel,” menyingkap Syahrir Cakkari, selesai memberi tahu Taufan Pawe ke Polda Sulsel. Syahrir Cakkari menjelaskan, pernyataan Taufan Pawe di bermacam alat yang mengatakan jika “Nurdin Halid mengotaki pleno Golkar”, tengah yang menjalankan pleno yaitu Kadir Halid serta tidak tampak kaitanya dengan Nurdin Halid selaku delegasi presiden lazim Golkar.
“Kita menatap tampak pertemuan dengan teman-teman alat yang menguatkan lagi pernyataannya, kita berpendapat itu yaitu polusi panggilan cakap,” katanya.
ia mengatakan jika, artikel-artikel yang relevan dengan kelakuan ini yaitu artikel 27 artikel 3 UU nomor 11 Tahun 2008, yang mana artikel ini telah mereduksi segala isi dari pasal 310 atau 311 KUHP tentang hinaan serta polusi panggilan cakap. serta intimidasi kejahatan terikat dengan pasal 27 artikel 3 ini intimidasi pisertaanya 6 tahun serta ada dendanya kurang lebih Rp1 miliyar. bab ini, apabila oleh interogator diduga teruji, hingga terlapornya alias orang yang disangka terlapor sehubungan itu dapat dilakoni pengurungan,” tutur Syahrir.
selang itu, presiden DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang dikonfirmasi menjelaskan sedia menunjukkan pernyataan yang ia sampaikan.
“minta doanya, Insya Allah bakal aku lakoni dan menunjukkan apa terdapatnya,” sabda Taufan merespon pernyataan itu.