Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai di Vonis PTDH -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai di Vonis PTDH

banner 728x250

JAKARTAKomisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menyatakan mengajukan banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari ke depan.

“Yang bersangkutan [Sambo] sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Rizal Ramli Sebut Capres Tak Diuntungkan dengan Dukungan Jokowi

Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.

Sambo meminta mengajukan banding setelah sidang KKEP menjatuhkan PTDH.

Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Buruh akan Mogok 3 Hari 3 Malam, Teddy Gusnaidi: Saya Ingatkan Kawan-kawan Buruh bahwa Demonstrasi Itu Ada Batas Waktunya

Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.

“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari./ims/selopos.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *