Hadiri Kegiatan KPU, Bawaslu Gowa Ungkap 30 Pelanggaran di Pemilu Tahun 2019 -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
GOWA  

Hadiri Kegiatan KPU, Bawaslu Gowa Ungkap 30 Pelanggaran di Pemilu Tahun 2019

banner 468x60

GOWA– Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Yusnaeni mengahadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dalam kegiatan Sekolah Pemilu Basis Pemilih Perempuan, Jumat (10/06/2022)

Yusnaeni yang hadir membawakan materi di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa, menjelaskan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu dan identifikasi kampanye hitam serta pencegahan politik uang yang harus menjadi pengamatan bersama oleh peserta kegiatan.

banner 325x300

“Dalam penanganan pelanggaran ada istilah temuan dan laporan dugaan pelanggaran, temuan itu adalah dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu sedangkan laporan itu dugaan pelanggaran yang diketahui dari partisipasi hasil pengawasan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu, berikutnya Bawaslu memproses temuan dan laporan tersebut, apabila memenuhi syarat formil dan materil maka dugaan pelanggaran tersebut diregister oleh Bawaslu kemudian dilakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Yusnaeni

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Bekali Staf , Bawaslu Gowa Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat

“Prosedur penanganan pelanggaran seperti ini perlu diketahui masyarakat, sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye hitam maupun praktek politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah ada pengetahuan untuk melaporkan ke Bawaslu,” katanya menambahkan.

Dalam kesempatan ini juga Koordiv Penanganan Pelanggaran memaparkan data dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 lalu.

“Pemilu Tahun 2019, ada sebanyak 46 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kabupaten Gowa kemudian setelah dilakukan kajian awal hanya 30 yang memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya diregister oleh Bawaslu Kabupaten Gowa dan diproses lebih lanjut, adapun hasilnya teridentifikasi 10 pelanggaran administrasi, 18 pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya,” paparnya

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gandeng Pemda Gowa Untuk Sejahterakan Petani Dan Tenaga Pendidik

“Dikonfirmasi lebih lanjut yusnaeni menjelaskan 30 pelanggaran yang teregister itu terjadi masing-masing ditahapan kampanye, sebanyak 12 pelanggaran, tahapan pemungutan dan perhitungan suara 9 pelanggaran dan tahapan rekapitulasi suara 9 pelanggaran,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *