
Intangmedia.com I Makassar-Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pusat perhatian saat membacakan putusan sela atas tujuh sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan. Putusan ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa Pilkada di putuskan hari ini antara lain
Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, serta Pilkada Takalar, Toraja Utara, dan Bulukumba. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dalam tiga sesi:
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dalam tiga sesi berbeda. Panel-panel MK akan membacakan hasil putusan untuk masing-masing daerah yang terlibat. Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi hasil putusan MK, baik itu untuk melanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika perkara tidak dilanjutkan, KPU Makassar akan menunggu surat resmi dari MK untuk persiapan penetapan calon terpilih. Namun, jika berlanjut ke tahap pembuktian, mereka siap dengan alat bukti dan saksi ahli. Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, juga siap menerima hasil putusan MK dengan lapang dada.
Menariknya, pasangan Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) telah mencabut gugatan mereka untuk sengketa Pilkada Parepare. Meski demikian, KPU Parepare tetap menunggu putusan dismissal untuk memastikan status hukum finalnya. Proses harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, berharap agar MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Torut. Semoga semua pihak dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum. Semoga proses penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.