
Intangmedia.com I Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 5 Februari 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan hakim konstitusi lainnya merupakan kelanjutan dari putusan dismissal sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, dimana 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa banyak perkara tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.
Selain itu, ada juga kasus di mana permohonan ditarik kembali oleh pemohon atau kuasa hukumnya, serta kasus di mana pemohon tidak hadir pada sidang tanpa alasan yang sah. Ada juga kasus di mana permohonan ternyata bukan kewenangan MK, seperti kasus yang seharusnya menjadi kewenangan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.
Sidang putusan dismissal ini akan menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian lanjutan akan digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025 dan diputuskan pada tanggal 24 Februari 2025.
Faiz juga menekankan bahwa untuk gugatan Pilkada Gubernur, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli, sedangkan untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, maksimal jumlah saksi dan ahli adalah 4 orang. Pengajuan daftar saksi atau ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan.
Sebelumnya, MK telah menerima total 310 perkara sengketa Pilkada 2024, dengan 23 diantaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. Semoga proses persidangan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(im/metrotv)