Polda Sulsel-Polda Sulsel telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di unit 4 subdit 2 dittesnarkoba yang di pimpin oleh kanit 4 subdit 2 ditresnarkoba AKP Maulud bersams timnya. Waktu kejadian hari sabtu 13 agustus 2022 pukul 09.30 wita di desa Paopao kec. Tanete Rilau kab.Barru. .para pelaku UM 48 tahun dan FA 23 tahun.
Adapun identitas pelaku UM 48 tahun.agama islam pekerjaan tidak ada dan FA 23 tahun agama islam pekerjaan tidak afa Bersama barang bukti yang di amankan oleh tim
1) 13 sachet plastik yang di duga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 27,75 gram
2) 1 (satu) bal sachet kosong.
3) 4 (empat) unit Handphone
4) 1 (satu) buah timbangan digital.
5) 2 (dua) buah dompet kecil.
6) 1 (satu) buah korek gas.
7) 2 (dua) buah sendok pipet
8) 1 (satu) buah sendok kertas.
Untuk penyelidikan lebih lamjut terduga pelaku FA dan UM di bawa ke kantor di ditresnarkoba polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan dan melenkapai adminitrasi penyidikan berupa melengkapi adminitrasi, kirim BB ke lafbor, pengembangan, gelar perkara dan pemeriksaan.
Pasal yang di sangkakan para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.