MAKASSAR-Hingga tahun 2022 jumlah imigran di Kota Makassar mencapai 1.536 jiwa.
Diketahui Kota Makassar menjadi salah satu kota di Indonesia yang menjadi tempat transit bagi para imigran yang bakal berpindah ke negara ketiga dan tersebar di sejumlah titik di Indonesia.
Para imigran yang datang dan tinggal merupakan para pengungsi yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, migrasi paksa karena penindasan dan konflik yang terjadi di negara asal mereka.
Kepala Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BJKS) Dinas Sosial Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebut jumlah imigran yang tersebar di 20 titik community house di Kota Makassar sebanyak 1.536 jiwa Jumlah imigran di Kota Makassar sebanyak 1.536 jiwa yang tersebar di 20 titik community house,” ungkapnya, Sabtu (11/06/22).
Adapun community house tersebut berada di dua kecamatan di Kota Makassar yakni Kacamata Tamalate dan Tamalanrea.
Sebanyak 1.536 imigran di Kota Makassar terdiri atas sejumlah kewarganegaraan diantaranya 1.025 kewarganegaraan Afghanistan, 157 Myanmar, 140 Somalia, 53 Sudan, 40 Pakistan, 26 Iraq, 25 Srilanka, 23 Ethiopia, 3 Palestina, 2 Yemen dan 1 kewarganegaraan Eritrea.
Meski begitu sejumlah masalah kerap dihadapi para imigran yang tinggal di Makassar seperti perselisihan dengan warga lokal dan sejumlah pelanggaran tata tertib.
Disamping itu, Rahmat menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan stakeholder menaruh perhatian khusus bagi para imigran dikarenakan eksistensi mereka yang belum mendapatkan status kejelasan untuk dikirim ke negara ketiga atau resettlement.
“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah khusus pemerintah Kota Makassar, IOM, dan UNHCR mengingat eksistensi mereka yang masih belum mendapatkan status untuk dikirim ke negara tujuan,” pungkasnya. Pihak pun menyebut sejumlah langkah dilakukan satuan tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) diantaranya memudahkan dalam proses koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian dalam perumusan kebijakan, perencanaan, sosialiasi, penanganan pengaduk, pemantauan dan evaluasi pelaporan pelaksanaan terhadap stakeholder dalam proses penanganan pengungsi luar negeri.