IPW Yakin Irjen Ferdy Sambo Terlibat Saat Penembakan Brigadir J -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

IPW Yakin Irjen Ferdy Sambo Terlibat Saat Penembakan Brigadir J

banner 728x250

JAKARTA – Indonesia Police Wacth (IPW) menyakini Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Joshua.

Itu jika dalam pemeriksaan yang dijalani Ferdy Sambo di Bareskrim Polri pada hari ini Rabu 4 Agustus 2022 sudah memenuhi bukti untuk ditetapkan tersangka.

Sebagaimana ajudanya Bharada Eliezer yang sudah ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua.

“Tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dihubungi awak media, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong (rumsong)

Namun, Sugeng meminta polisi untuk transparan dalam menyampaikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo.

“Jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade Eliezer sebagai tersangka,” kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada Eliezer.Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Pelajar SMP Diduga Perkosa Anak SD di Jeneponto

Ia mengatakan bahwa aksi Bharada Eliezer yang menembak mati Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Andi. /ims/pojoksatu/fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *