Intangmedia.com I Mataram-Media sosial menjadi heboh dengan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tanpa tangan. Pria muda bernama Agus menjadi tersangka dalam kasus ini, usianya baru 21 tahun. Kejadian ini terjadi pada awal Oktober 2024 ketika Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Mataram. Agus meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang, namun pertemuan tersebut berakhir dengan tuduhan pemerkosaan dari korban.
Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun tanpa unsur paksaan atau kekerasan fisik, tindakan yang memengaruhi seseorang untuk melakukan hubungan seksual dapat dijadikan dasar hukum.
Bukti-bukti yang diperoleh termasuk keterangan saksi dan analisis psikologi dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka. Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus dilaporkan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak yang merasa bingung dengan kasus ini karena tersangka adalah seorang pria tanpa tangan. “Kasus yang aneh, sulit dipercaya bagaimana orang ini bisa melakukan pemerkosaan terhadap wanita. Bagaimana mungkin membuka pakaian sendiri tanpa tangan dengan bantuan orang lain,” tulis akun @sham_stark4 di media sosial X. “Nalar logikanya kemana ya. Gimana mau melakukan hal seperti itu jika tidak memiliki tangan,” ujar warganet lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena keanehan situasi yang terjadi. Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan beragam pendapat mengenai kemungkinan terjadinya pemerkosaan oleh seorang pria tanpa tangan. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(rd)