JPU Pertanyakan Peran Kakak Bupati Langkat: Kepala Desa Bisa Atur Kadis hingga Ganti Pejabat -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi IntangmedaIndeks Berita Intangmedia

intangmedia
banner 728x250
HUKUM  

JPU Pertanyakan Peran Kakak Bupati Langkat: Kepala Desa Bisa Atur Kadis hingga Ganti Pejabat

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kekuasaan Iskandar Perangin-angin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pasalnya, kakak kandung Bupati nonaktif Langkat itu dapat memerintahkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mengganti Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

banner 336x280

Jaksa menggali keterangan itu dari Marcos Surya Abdi, salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek.

Ia menceritakan, Sujarno sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat menyetujui permintaan Iskandar untuk mengkoordinasikan berbagai proyek pada Marcos.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Semua Kategori Barang Nurdin Abdullah Tak Laku Dilelang

“Saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Kalau pekerjaan yang Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya Pak,” jawab dia.

“Apa tanggapan Sujarno terhadap arahan itu?,” cecar jaksa.

“Dia menjawab ‘iya’ saat itu Pak,” ungkap Marcos.

Kemudian jaksa pun menanyakan soal pengaruh Iskandar dalam pencopotan Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto dengan Wahyu Budiman.

Sebab dalam perbincangan antara Sujarno dengan Iskandar dan Marcos, Sujarno menyinggung ada anggota Pokja UKPBJ yang tak loyal dengan pimpinan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ditantang Debat oleh Advokat Daniel Minggu, Kapolres Lampung Timur Keok Sebelum Bertanding

“Ada pembicaraan anggota pokja tidak loyal terhadap pimpinan, siapa pimpinan itu?,” sebut jaksa.

“Bupati, jadi tak loyal pada bupati,” papar Marcos.

Dalam dakwaan jaksa dituliskan bahwa Iskandar lantas meminta Sujarno mengganti Yoki karena dinilai tak bisa memenangkan 7 paket proyek yang mestinya dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuknya.

Terakhir jaksa mencoba kembali mendapatkan jawaban dari Marcos soal kekuasaan Iskandar.

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” kata jaksa.

“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” imbuh Marcos.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka TB Dalam Perkara Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja Tahun 2016- 2021

“Apakah ada kaitannya dengan jabatan adiknya Pak Iskandar yang seorang bupati?,” sambung jaksa.

“kurang mengerti Pak,” tutup Marcos.

Diketahui Terbit diduga menunjuk Iskandar, Marcos, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menjadi kepanjangan tangannya mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Keempatnya lantas membentuk Grup Kuala untuk mengkoordinir perusahaan-perusahaan yang meminta mengerjakan proyek.

Salah satunya adalah Muara yang mendapatkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menduga Muara memberi upeti Rp 572.000.000 pada Terbit sebagai commitment fee karena telah diberi jatah pengerjaan itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *