Kades Baltar Tolak Tanda Tangan Bisa di Laporkan Ke Penegak Hukum -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Kades Baltar Tolak Tanda Tangan Bisa di Laporkan Ke Penegak Hukum

banner 728x250

JENEPONTO –Sejumlah pihak menyayangkan  Sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang, (Baltar) tidak mau tanda tangani berkas persy aratan calon pengantin  diantaranya Ketua Bidang Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Nusantara (YLBH – KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul.

Pasalnya kadrs tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah milik warganya.

Kades tersebut diduga telah melakukan pelanggaran, penyalagunaan wewenang,”kata  Samsul.

Samsul menyarankan warga yang merasa dirugikan oleh sikap Kepala Desa Baltar agar dilaporkan ke penegak hukum. Ucap Samsul keawak media “Sabtu /9/7/22

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami Di Duga Istri Selingkuh

“Bisa (dilapor) sebab masyarakatnya sudah dirugikan baik secara materil dan lainnya. Sebab hingga saat ini pestanya belum berlangsung, sementara sudah banyak kerugian yang dialami warganya,”kata Samsul.

Menurutnya , Kepala Desa harusnya menjadi pengayom masyarakat apalagi jika itu berkaitan dengan kepentingan ummat. Namun ada masyarakat yang dirugikan, Kepala Desa harus bertanggung jawab.

Apabila  pernikahan itu sampai batal, kades harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami warganya, baik secara materiil dan immateril,”katanya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Tim Patroli UKL 01 Polre Gowa Amankan Puluhan Busur di Makam Arung Pallaka

Sebelumnya, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa’ Seluruh Indonesia (APDESI) Jeneponto, Radjamuda Sewang juga menyanyangkan sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Mansur yang menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah.

Sangat menyayangkan kepada Kepala Desa (Baltar) yang menolak tanda tangan warganya yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan gegara bukan yang bersangkutan membawa berkas kerumah kades,”ujar Radjamuda Sewang kepada media,

Menurut Radjamuda, seharusnya selaku kepala desa tidak boleh bersikap seperti itu (menolak tanda tangan) hingga ada warga yang terancam Gagal melangsungkan pernikahannya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  SOP Rumah Sakit Umum Daya Makassar Wajib Masyarakat Ketahui

“Jangan gegara kita sampai urusan masyarakat terbengkala apalagi sampai gagal (nikah),”katanya.

Radjamuda berharap pola pikir Kepala Desa seperti itu harus di perbaiki Agara selalu positif.

“Kepala desa yang merasa kurang di hargai oleh salah satu warganya itu mungkin karena kesalahpahaman semata. Saya yakin masyarakat tidak sejauh itu apalagi tidak menghargai kepala desa itu sangat tidak relefan sekali kalau seperti itu pemahaman seorang kepala desa,”tegas Radjamuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *