JENEPONTO- Kanit Reskrim Polsek Bangkala jajaran Polres Jene’ponto yang berinisial A telah melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku perampokan masing masing (Irsan, Tono, Accung, Rendi) serta mengamankan barang bukti yang diperkirakan kerugian sebesar Dua Puluh Lima Juta (25 000,000.00) di desa Marayoka Dusun Batu Menteng, Kabupaten Je’neponto Sulawesi Selatan.
Keempat Tersangka ditangkap melalui perkembangan laporan warga yang saat itu jadi korban perampokan pada tanggal (31) bulan (12) ditahun Dua Ribu Enam Belas (2016) silam.
Tragedi Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Bangkala kini menui sorotan dikarenakan telah membebaskan dua orang tersangka (Rendi dan Irsan) yang diduga otak dari perampokan setelah menjalani penahanan di sel polsek selama kurang lebih Tiga Puluh (30) hari.
Hal ini terungkap setelah pelaku dua orang (Tono dan Accung) yang telah menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Selama Sebelas (11) Bulan. Setelah bebas dari jeruji besi kedua pelaku ini mendatangi rumah Daeng Liwang korban perampokan untuk menuntut keadilan.
“Saya tidak terima kalau kedua teman saya dibebaskan dan tidak menjalani hukuman padaha kedua teman saya itu adalah otak dari perampokan,” tutur kedua orang ini kepada korban.
“Kenapa dia dibebaskan sedangkan kami yang diproses lanjut hingga kerumah tahanan padahal kedua teman saya itu yang masuk kedalam rumah waktu perampokan,” tambahnya.
“Saya tidak mau tau, kamu harus kembali melaporkan kedua teman saya kepolsek agar dia juga bisa menjalani hukuman seperti kami,” lagi mantan narapidana ini.
Mendengar perkataan kedua mantan narapidana ini, Daeng Liwang selaku korban lalu mendatangi Polsek Bangkala menemui Kanit Reskrim dengan tujuan meminta agar kedua pelaku (Irsan, Rendi) yang dibebaskan itu kembali ditangkap karena takut mendengar perkataan yang seolah olah mengancam dirinya.
“Pak, sebelum terjadi sesuatu antara saya dengan kedua mantan narapidana itu (Tono dan Accung), tolong bapak tangkap kembali dua orang pelaku yang bapak bebaskan itu (Irsan, Rendi),” ungkap korban kepada kanit Reskrim.
Mendengar permintaan korban, Kanit Reskrim ini menjawab, “Sekarang kedua pelaku itu sudah berada di kalimantan. Kalau kamu mau kami tangkap dia silahkan siapkan uang operasional untuk anggota kami,” jawabnya.
Merasa dirinya tidak tau harus minta tolong kemana lagi, Daeng Liwang akhirnya membeberkan hal ini keawak media karena kedua mantan narapidana ini selalu mendatangi rumahnya dan mendesak dengan kata kata yang bernada tinggi, Pungkasnya./ims/pelita7.net