Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda untuk Membersihkan Semua Bentuk Judi Online dan Judi Togel -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda untuk Membersihkan Semua Bentuk Judi Online dan Judi Togel

banner 728x250

Jakarta-Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian Togel atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .

Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi Togel Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kades Baltar Tolak Tanda Tangan Bisa di Laporkan Ke Penegak Hukum

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi Togel pihaknya akan menindak lanjuti maraknya judi online yang ada di seputaran papua dan papua Barat,

judi togel yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi togel

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi togel yang meresahkan Masyarakat.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  SOP Rumah Sakit Umum Daya Makassar Wajib Masyarakat Ketahui

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi togel terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi,

Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian togel Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *