JENEPONTO– Kasus dugaan penggelapan uang makan minum (Mamin) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto yang diduga dilakukan oleh Bendahara DPRD Freman kini terus bergulir di Polres Jeneponto.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto Ipda Uji Mughni mengatakan, bahwa berkas kasus Eks Bendahara Freman sudah naik tahap satu setelah beberapa bulan lalu dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda Sulsel.
“Untuk kasus yang bersangkutan sekarang ini sudah tahap satu dan kita sudah menetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel,” ujar Uji kepada wartawan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto Ipda Nasaruddin menjelaskan bahwa, pihaknya belum melakukan penahanan lantaran masih menunggu hasil dari pihak kejaksaan.Selasa 31 Mei 2022.
“Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan kalau sudah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan P. 21 maka kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, disitu baru kita tahan. Jadi nanti setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU baru (tahap 2) dari situ nanti kewenangan sepenuhnya ada pada JPU,” pungkasnya
Seperti diketahui, bahwa Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan anggaran makan minum (Mamin).
Polisi menetapkan tersangka Freman setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi salah satunya ada dari pihak DPRD, OPD, BPD dan ada juga sebagian dari masyarakat.
Freman selaku Bandahara di tubuh DPRD Kabupaten Jeneponto diduga menggelapkan uang Makan Minum senilai Rp500.000.000,- tahun anggaran 2021.