
Bone I Sulsel– Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial NL .
Diketahui NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 Sub 372 Sub 406 KUHPidana tentang pemalsuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Tapi sampai sekarang kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone.
Diketahui bahwa, pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat:B/990/VIII/Res.1
11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, H.Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara:2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana praperadilan pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H.Mappa .
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL.
Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Ketua Lsm Inakor Sul -Sel selaku pendamping dari H.Mappa Bin Tanggiling mengatakan setelah adanya putusan dari pengadilan sejak tanggal 31 Mei 2022 kemarin, pihak penyidik Polres Bone melanjutkan proses dan memanggil beberapa saksi tambahan sesuai petunjuk JPU.
Asri selaku kuasa dari H.Mappa ikut di panggil oleh penyidik Polres Bone untuk menghadiri undangan sebagai saksi dan 6 saksi lainnya diruangan Kasatreskrim Polres Bone 11 Agustus 2022.
“Saya dapat panggilan penyidik polres bone untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi,” ungkap Asri selaku kuasa H.Mappa Senin 15 Agustus saat di konfirmasi.
Ia mengatakan, semestinya penyidik selain memeriksa dan mengambil keterangan saksi atau keterangan tamban terhadap saksi dari pihak pelapor, penyidik juga harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap Tersangka NR, untuk mengembangkan hasil gelar perkara sebelumnya agar kasus tersebut terang-menderang.
Asri selaku ketua LSM INAKOR Sulsel saat di konfirmasi oleh team media mengatakan, bahwa saat ini kami akan kawal kasus ini sampai tuntas apalagi dari hasil praperadilan sangat jelas dan sudah terbuka bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Bone dalam hal ini mengeluarkan pemberhentian penyelidikan seakan terkesan di paksakan.
Karena Sebelum menetapkan tersangka penyidik harus melalui mekanisme berdasarkan perkap kapolri No 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” terangnya.
Menurutnya , gelar perkara khusus pada bulan Februari 2021 di tempat Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara, terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan dari tersangka NR, bahwa sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar, bahwa betul dialah yang menjempol di tanda terima pengambilan Sertifikat milik H.Mappa yang ada di pertanahan atas perintah Aparat Desa,” ungkap Asri.
“Dari hasil gelar tersebut semestinya penyidik harusnya mengembangkan pernyataan yang disampaikan oleh tersangka NR, bahwa dia disuruh oleh aparat desa. Sekarang kita bisa melihat disini bentuk transparansi keterbukaan dan keseriusan penyidik Polres Bone untuk memgembangkan kasus ini.
Dengan adanya pengakuan dari tersangka, harusnya penyidik mempertimbangkan pengunaan pasal 473 Sub 55 Sub 56 KHUPidana untuk memenuhi petunjuk JPU.
“Kami sudah menyurati Kepala kepolisan Republik Indonesia, Kadiv Propam Mabes Polri, Ka Irwasum Mabes Polri dan Kabareskrim Mabes Polri meminta agar kasus ini menjadikan atensi dan mengambil alih perkara ini, dengan pertimbangan:
1.Kasus ini sudah cukup lama bergulir
dipolres bone 7 tahun.
2.kasus ini menjadi perhatian dan
sorotan masyarakat luas .
3.untuk menjaga kepercayaan dan
Marwah pihak kepolisan terkait Motto
PRESISI.
4.dengan adanya perintah pengadilan
secepatnya dilanjutkan dan dibawah
ke Pengadilan.
“Untuk rencana kedepannya kami dari LSM INAKOR SULSEL akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak kepentingan klien kami,” tutup Asri.