JENEPONTO – Bisnis coffe shop di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, cukup pesat. Tak ayal, jumlah coffe shop (kedai kopi) kian menjamur. Hampir seluruh sudut kota terdapat cafe. Namun pajak yang didapat justru nihil.
Kendati begitu, petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto pun kesulitan menarik pajak dari coffe shop. Padahal, keberadaanya hampir menyerupai restoran. Setidaknya, perlu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapeda) Jeneponto Syarifuddin Lagu mengatakan, pemungutan pajak coffe shop, termasuk kategori restoran. Sebab, mengandung unsur menjual makanan dan minuman.
“Jadi kita kenakan pajak restoran pajak makan minum. Makannya dibeberapa rumah makan itu kita pasangi Empos. Empos ini terkoneksi di Bapeda dengan Bank BPD. Kan disitu masuk kas daerah,” kata Syarifuddin, diruang kerja, Kamis (26/5/2022).
Hanya saja, kata dia, proses penarikan pajak coffe shop agak sulit. Pasalnya, banyak pelaku usaha malas untuk bayar pajak.
“Banyak orang tidak paham dengan pajak ini. Dikiranya dia dipajaki. Padahal pajak ini adalah pengunjung yang datang,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, saking tidak mau bayar pajak pemilik kedai coffe rela menutup usahanya sementara demi menghindari petugas.
“Ada tidak bisa saya pungkiri. Bahkan ada lebih bagus dia tutup tokonya. sementara yang kita mau ini perputaran ekonomi. Terus terang tujuan saya begini. Saya mau pajak ini masuk untuk modal pembangunan, perputaran ekonomi bergerak sehingga menimbulkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Ia mengakui jika pengunjung coffe shop lah yang sejatinya membayar pajak, bukan bangunannya atau pemilik.
“Yang membayar itu bukan warkopnya, bukan rumah makanya. y
Yang membayar adalah pengunjungnya. Jadi diharapkan pengunjung itu misalnya bayar Rp10 ribu, dia bayar pajak Rp1000 rupiah. Kan dikenakan pajak 10 persen. Pemilik rumah makan inilah yang membantu kita untuk memungut dari pengunjung,” terangnya.
Selain itu, katanya, pemilik coffe shop dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen. Pihak Bapenda telah memasang Empos di warung makan dan coffe.
“Jadi kita kenakan pajak restoran pajak makan minum. Makannya dibeberapa rumah makan itu kita pasangi Empos. Empos ini terkoneksi di Bapeda dengan bank BPD. Kan disitu masuk kas daerah,” pintanya.
Dari hasil pendataan petugas dilapangan, terdapat 60 warung makan dan coffe shop sudah terpasang Empos. Artinya, rajin bayar pajak.
“Kalau yang terpasang empos sekarang itu sekitar 60 lebih. Dan kita harapkan semua yang belum itu dengan kesadaranya maulah. Karena inikan bukan untuk pribadinya Bapenda,” kata dia.
Ia mengancam akan mencabut perpanjang izin usaha milik pelaku usaha yang tak koordinasi bayar pajak.
“Minimal perpanjangan izin usahannya seharusnya di stop, dan dalam melakukan aktivitas usaha yah seharusnya melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak. Sebaiknya,” pungkasnya./ims/cakrawalainfo