Kepala Desa Menolak Tanda Tangani Berkas, Calon Pengantin Terancam Gagal Menikah -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Kepala Desa Menolak Tanda Tangani Berkas, Calon Pengantin Terancam Gagal Menikah

banner 728x250

JENEPONTO-Gara-gara kepala desa menolak tanda tangani berkas administrasi perkawinan  Sepasang Calon pengantin di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam Gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing masing kedua keluarga mempelai. Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto,

Kepala desa tersebut  diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan. Padahal rencana proses akad Nikah kedua calon pengantin, Muh Arzul Saputra dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022

Tidak mau tanda tangan Kepala Desa red” ujar calon mempelai Lelaki Asrul kepada keoada awak media

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Gara-gara cekcok Seorang Pemuda Di Jenepinto Di Tikam

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur beradlil jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Kasus Penggelapan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto, Polisi: Berkasnya Sudah Naik Tahap Satu

Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tida ada penyampaian pak,”ujar Mansur.

Mansur juga mengakui jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.

Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,”dalilnya.

Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Perempuan Ditemukan Tewas di Jeneponto, Punya Tato Bunga Mawar di Dada

Tidak harus ji orang tuanya pak,”, yang jelas keluarga dekatnya,”tambahnya.

Terpisah, salah seorang Aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.

Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa,”singkat Edwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *