Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa di 38 Provinsi Indonesia akan menerima gaji dan tunjangan terbaru ini mulai 1 Desember 2024! -
Beranda » Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa di 38 Provinsi Indonesia akan menerima gaji dan tunjangan terbaru ini mulai 1 Desember 2024!
Pelantikan-Kepala-Desa

Intangmedia.com I Jakarta-Gaji dan tunjangan terbaru bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Indonesia memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Namun, kenaikan gaji yang seharusnya terjadi belum terealisasi hingga saat ini. Menurut aturan tersebut, gaji kepala desa sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sedangkan sekretaris desa mendapat 110%. Sementara itu, gaji perangkat desa lain mengikuti struktur pemerintahan desa yang sudah ditetapkan.

Pada tahun 2024, gaji kepala desa minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sekretaris desa Rp 2.224.420,00, dan perangkat desa lainnya mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan. Meskipun demikian, penghasilan mereka masih ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Menurut informasi dari bungko.desa.id pada Sabtu (30/11/2024), tunjangan yang diterima antara lain tunjangan wisata desa, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan kepala desa pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.

Rencana kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, pemerintah masih merahasiakan besaran persentase kenaikan yang akan diberikan kepada mereka. Semoga dengan adanya kenaikan gaji tersebut, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memajukan desa-desa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *