Bantuan Pemanggilan saksi ini, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor 10/P.4. 13/Fd. 1/04/2021 tanggal 26 April 2021 dalam perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Dalam surat bantuan pemanggilan Saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gowa itu, dijadwalkan pemeriksaannya hari ini Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 10:00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl.Andi Mallombassang No.63 Sungguminasa.
Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa, yang di konfirmasi via telepon, membenarkan perihal surat bantuan pemanggilan Saksi terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa.
“Benar, ada surat bantuan pemanggilan Saksi terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan, surat itu di kirim ke saya dalam bentuk file pdf untuk di teruskan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan,”Kata Saharuddin Ketua APDESI Gowa.
Lanjutnya, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah di 86 Desa dari 121 desa se kabupaten Gowa, ketua APDESI Gowa sendiri mengaku sudah 7 kali diperiksa oleh kejaksaan Negeri Gowa.
“Saya sudah 7 kali bolak balik di periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa”tutupnya.
Sementara itu, di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, mulai pukul 10:00 sampai pukul 12:09 Wita, belum ada satupun kordinator bendahara kecamatan yang diperiksa.
Informasi yang di himpun di kantor kejaksaan negeri Gowa, melalui salah satu petugas keamanan yang berjaga, menyampaikan jika agenda pemeriksaan terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan se-kabupaten di jadwalkan kembali pada pukul 13:00 wita.
Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa beserta jajarannya sedang meresmikan Rumah Restorative justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
untuk total kerugian dari korupsi pengadaan mobil truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, di taksir senilai Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000.