Ketua Apdesi Jeneponto : Kades Baltar Bantah Tolak Tanda Tangan Calon Pengantin - Intangmedia Media Berita dan Iklan Terbaik & Populer
Screenshot_20220713_060609

Jeneponto I SULSEL-Setelah ramai di beritakan di media kepala desa Balang Loe Tarowang, Mansur membantah bahwa dirinya menolak Tanda berkas rekomendasi dari warganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jeneponto, Rajamuda Sewang dalam Konfrensi Pers di Sekretariat DPC APDESI Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Selasa 12/07/2022.

Jadi menurut keterangan beliau (Kades Baltar) bahwa itu tidak ada penolakan cuma pada waktu itu ia meminta kepada pihak perempuan dalam hal ini pihak orang tua mempelai perempuan untuk membawa itu berkas,”ujar Rajamuda.

Rajamuda muda menilai hal itu wajar karena Kades Baltar berniat baik lantara pihak mempelai perempuan selama ini komunikasinya terputus pasca Pilkades.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jeneponto akan Diberhentikan, BKSPDM Tunggu Juknis

“Karena selama selesai pemilihan kepala desa itu tidak ada lagi komunikasi dengan keluarga perempuan sampai saat ini , sehingga (Kades Baltar) minta untuk datang agar silaturahim terjalin kembali itu menurut pengakuan kepala desa Balang Loe Tarowang,”tambhanya.

Bahwa maraknya pemberitaan yang diduga menyudutkan kepala Desa Baltar, Rajamuda melihat hal ini karena terjadi kesalahpahaman.

“Jadi kami itu terpanggil kemarin (Ke Kades Baltar) karena beberapa media sudah mengangkat ini bahwa kades Balang Loe Tarowang menolak tanda tangan, sehingga saya kesana untuk memastikan apakah itu benar atau tidak. Ternyata bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman,”tambhanya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Ada Oknum Kepsek Diduga Arogan ke Bawahannya, Begini Tanggapan DPRD Jeneponto

Namun niat baiknya didampingi Sekretaris DPC APDESI Jeneponto, Saharuddin Sila membuahkan hasil, pihak mempelai perempuan dalam hal ini ibunya akhirnya datang ke kantor Kepala Desa dan Kepala Desa Baltar mendatangi berkasnya itu

“Alhamdulillah dengan pertemuan tadi malam sampai dengan penandatanganan rekomendasi yang selama ini diberitakan bahwa tidak mau ditandatangani oleh bapak Kepala Desa dan dengan ijin Allah tadi malam sudah selesai ditandatangani Di kantornya sendiri dan artinya Alhamdulillah insya Allah pernikahannya akan berlangsung tgl 14 dan tang 17 pesta pernikahannya,”jelas Rajamuda.

Diberitakan sebelumnya, Sepasang Calon pengantin di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam Gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing masing kedua keluarga mempelai.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 3 Puskesmas Jeneponto

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Padahal rencana proses akad Nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022.

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *