JENEPONTO –Anggota DPRD Jeneponto dari Ketua Komisi 1 bidang pemerintahan, Islam Iskandar ikut angkat bicara terkait sikap Kades Balang Loe Tarowang, Mansur Lama yang menolak tanda tangan dari warga yang ingin melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Jeneponto, Islam Iskandar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Senin 11/07/2022.
Sebaiknya Kepala Desa melaksanakan tugas dengan tupoksinya karena ada diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tentang larangan kepala desa. Kita lihat di Poin C dan D.”kata Islam.
Menurut Islam, isi pada Poin C menyebutkan menyalahgunakan wewenang hak dan kewajibannya dan di Poin D melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.
“Jadi tidak ada dasarnya kepala desa untuk tidak menandatangani surat pernikahan tersebut,”tambahnya.
Sementara di pasal 30 kata Islam, jika kepala Desa tersebut melanggar larangan kepala desa itu dikenakan sangksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis
Sedangkan di ayat 2 pasal 30, jika iya tidak mengindahkan sanksi administrasi tersebut itu dapat dilakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,”ungkap Islam.
Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Demokrat ini berharap semua kepala Desa sadar bahwa semua petunjuk petunjuk kepala desa ada di undang undang nomor 6 tahun 2014
Islam juga mendapat informasi bahwa pihak dinas PMD Jeneponto sementara melakukan upaya komunikasi dengan Kepala Desa Baltar
“Jadi jika ini tidak selesai di PMD nanti kita rapatkan dengan dinas PMD dan kepala Desa tersebut. Karena hari ini ada upaya komunikasi persuasif semoga nanti ada jalan keluarnya,”katanya
Terkait dengan sikap yang dilakukan oleh Kades Baltar yang menolak tanda tangan dari warga dengan alasan tidak masuk akal, Islam menyebut itu sudah masuk pelanggaran.
“Bagi saya sudah masuk (Pelanggaran red) karena haknya orang mau menikah, jangan dipersulit. Langka tegas, jika dinas PMD tidak bisa mengambil tindakan tegas maka kita akan kita panggil rapat dan akan kita keluarkan rekomendasi apakah itu sanksi administrasi atau atau sanksi pemberhentian sementara.”jelas Islam