Intangmedia.com I Jakarra-Pemberian gelar doktor kehormatan (HC) kepada artis Raffi Ahmad dari UIPM Thailand telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Gelar Doktor Honoris Causa (HC) tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad saat ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta pada hari Selasa (22/10/2024).
Meskipun gelar doktor tersebut menuai keraguan dan polemik di masyarakat karena dianggap hanya sebagai formalitas tanpa dasar akademik yang kuat, Raffi Ahmad sendiri merespons dengan santai ketika ditanya mengenai hal tersebut. “Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), terima kasih,” ujar Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, kontroversi tidak berhenti sampai di situ. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek) turut angkat bicara mengenai hal ini. Mereka mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi agar kualitas pembelajaran dan keabsahan gelar akademik dapat terjamin.
Adanya aduan dan isu terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang diduga belum memiliki izin resmi dari Kemdikbudristek membuat Ditjen Diktiristek bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi terhadap UIPM. Namun, tim investigasi tidak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM, serta menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM. Mereka menegaskan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk memeriksa informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia dan asing yang telah mendapatkan izin resmi melalui laman PDDikti. Gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tanpa izin operasional tidak akan diakui di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pendidikan tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Dengan demikian, selalu pastikan untuk memilih perguruan tinggi yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi agar pendidikan yang diterima dapat diakui secara legal dan berkualitas.(im/liputan 6.com)