KPK memanggil Agung Kuswandono dan Heru Pambudi, dua mantan dirjen Bea Cukai. -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250
HUKUM  

KPK memanggil Agung Kuswandono dan Heru Pambudi, dua mantan dirjen Bea Cukai.

banner 728x250

Intangmedia.com I Jakarta-Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua mantan direktur jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada tahun anggaran 2013-2015. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 dengan inisial HP dan AK. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kedua mantan direktur jenderal Bea Cukai yang dipanggil adalah Agung Kuswandono yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2015, serta Heru Pambudi yang menjabat pada tahun 2015.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  LKBH Makassar Laporkan Rektor dan Dekan Teknik Unhas Atas Dugaan Pembunuhan Virendy Marjefy (19)

Meskipun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi apa yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut. Kasus ini bermula pada November 2012 ketika Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat berbagai ukuran.

Setelah proses lelang, kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat ditandatangani dengan total nilai Rp1,12 triliun. Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terjadi pelanggaran hukum mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Setelah dilakukan uji coba kecepatan, ternyata 16 kapal patroli cepat tersebut tidak mencapai kecepatan yang diinginkan dan juga tidak memenuhi standar sertifikasi dual class yang menjadi persyaratan dalam kontrak. Meski demikian, Ditjen Bea dan Cukai tetap melanjutkan proses pembayaran tanpa mempertimbangkan hasil uji coba tersebut.

Diperkirakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan 16 kapal patroli cepat ini mencapai Rp117,7 miliar. KPK sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan adil demi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.(im/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *