Lapas Tarakan Usulkan Ribuan WBP Dapat Remisi Momen HUT RI -
Media Berita dan Streaming Terbaik dan Terpopuler
Redaksi Intangmedia.comIndeks Berita Intangmedia.com

intangmedia
banner 970x250

Lapas Tarakan Usulkan Ribuan WBP Dapat Remisi Momen HUT RI

banner 468x60

TARAKAN I  KALTARA – Lapas Kelas IIA Tarakan telah mendata bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan 17 Agustus nanti. Terdapat kisaran 1.062 WBP yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan revisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin menguraikan dari jumlah tersebut terdapat kisaran 754 WBP yang memenuhi syarat remisi. Sedangkan 308 WBP sedang proses di Dirjen Kemenkumham RI.

banner 325x300

“Yang Reg F (berkelakuan buruk) juga ada, jadi tidak bisa diusulkan remisi itu 16 WBP, yang sedang menjalani denda 28 WBP dan SH ada 13 WBP,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Buat Onar Dan Sebarkan Fitnah Di Media 2 Kepling Di Denai Harus Di pidanakan

Arimin melanjutkan, terdapat pula WBP yang sudah diusulkan remisi umum (RU) I sebanyak 736 orang dan RU II sebanyak 18 orang. Proses usulan remisi sendiri, dikatakan Atrimin telah diusulkan sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2022.

“Jumlahnya cukup banyak dari tahun sebelumnya, untuk narkoba bisa dapatkan remisi,” tukasnya.

Arimin mengungkapkan pengumuman bagi WBP yang lolos remisi akan diumumkan tanggal 17 Agustus yang mana bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Dalam remisi inipun terdapat dua kategori, RU I dan RU II.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Apresiasi Kinerja Kementan, Wamen Harvick Menjadi Warga Kehormatan Kodam Bukit Barisan dan BNPT

“Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas, sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti yang langsung bebas, sekitar 18 orang,” bebernya.

Sementara untuk kasus WBP yang mendapatkan remisi beragam. Namun, paling banyak dari kasus narkoba dan sisanya adalah pencurian. Untuk kasus yang sudah inkracht hampir semua WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Terutama yang memenuhi persyaratan administrasi, kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” jelasnya.

Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca  Sambangi Agen Migor di Banjit, Bhabinkamtibmas Cek Ketersediaan dan HET

Ia menambahkan, selama proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Terlebih lagi usulan remisi dilakukan secara online, melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham. /ims/benuanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *